Besok Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Kapolri: Semuanya Transparan

Besok Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Kapolri: Semuanya Transparan

JawaPos.com – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan rekontruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar pada Selasa (30/8) besok. Rekontruksi akan dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya berkomitmen mengungkap kasus ini secara transparan. Semua fakta terkait pembunuhan Brigadir J akan diungkap kepada publik.

“Momitmen kita semuanya transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi, kita sesuai proses sesuai fakta, itu janji kita,” kata Sigit, Senin (29/8).

Kendati demikian, Sigit enggan berbicara lebih jauh mengenai rekontruksi. Sebab, hal itu bagian dari teknis penyidikan. “Itu teknis ya biar diserahkan kepada Tim penyidik,” jelasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Meskipun ybs mengajukan banding.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

Related Articles