BI dan OJK Sepakat Suntik Likuiditas Perbankan Bermasalah

JawaPos.com – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperkuat pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) ke perbankan. Baik untuk bank konvensional maupun syariah. Kebijakan itu diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah persebaran virus SARS-CoV-2.

Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, kerja sama BI dan OJK sangat krusial untuk membantu perbankan. Khususnya bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas, tapi masih solvent (mampu membayar utang). Pengucuran dana tentu akan melalui metode yang dipermudah.

“Tapi, tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Koordinasi BI dan OJK dalam pemberian PLJP/PLJPS bersifat end-to-end,” papar Perry dalam konferensi pers virtual Selasa (20/10).

Ruang lingkup koordinasi dalam keputusan bersama itu mencakup lima hal. Tiga yang pertama adalah sinergi dua lembaga saat pra permohonan, penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, dan penyampaian informasi persetujuan permohonan.

Dua lainnya adalah pengawasan terhadap bank penerima dan pelunasan serta eksekusi agunan. Pedoman pelaksanaan kesepakatan itu akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara anggota Dewan Gubernur BI dan anggota Dewan Komisioner OJK.

BI mencatat, likuiditas perbankan masih memadai dengan rasio LDR 83,2 persen. Dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan masyarakat juga tumbuh 12,8 persen. Sementara itu, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross cukup terjaga meski naik ke level 3,2 persen.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, keputusan bersama BI dan OJK itu akan memperjelas mekanisme dan akuntabilitas setiap lembaga. Sinergi tersebut juga akan memperkuat fungsi BI sebagai lender of the last resort.

Terutama untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasar prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek. Manfaat kerja sama itu bagi OJK ialah memperkuat fungsi pengawasan perbankan dan lembaga jasa keuangan.


Credit: Source link