Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bisnis MS Glow Juragan 99 Tetap Jalan Meski PS Glow Menangi Sengketa
    News

    Bisnis MS Glow Juragan 99 Tetap Jalan Meski PS Glow Menangi Sengketa

    July 19, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bisnis MS Glow Juragan 99 Tetap Jalan Meski PS Glow Menangi Sengketa 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang memenangkan PS Glow Putra Siregar atas MS Glow Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 terkait sengketa merek dagang tidak memiliki dampak apapun dari sisi jalannya bisnis sampai saat ini. Kendati dinyatakan kalah atas putusan pengadilan, MS Glow tetap berjalan normal seperti biasanya.

    “MS Glow tetap menjalankan bisnisnya seperti biasa,tidak ada yang berubah. Kenapa? Karena putusan PN Niaga Surabya belum berkekuatan hukum tetap dan belum mempunyai kekuatan eksekutorial,” kata pengacara Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow dalam jumpa pers di bilangan Pancoran Jakarta Selatan Selasa (19/7).

    Arman membantah isu yang sempat berembus kalau MS Glow tidak boleh melakukan akvititas bisnis setelah adanya putusan pengadilan PN Surabaya. Ia memastikan isu tersebut tidak benar adanya.

    “Isu di luaran MS Glow diminta untuk menghentikan itu sama sekali tidak benar. Dalam putusan tidak ada amar putusan yang menghukum melarang memproduksi atau mengedarkan, tidak ada sama sekali,” tuturnya.

    Arman Hanis meminta informasi tersebut diakses dalam putusan yang tertera di laman website PN Surabaya. Di sana terlihat jelas tidak ada putusan yang melarang produk MS Glow untuk dijual dan diedarkan.

    Baik PS Glow Putra Siregar ataupun MS Glow Juragan 99 diketahui sama-sama melakukan upaya hukum atas kasus sengketa merek dagang yang dianggap memiliki kesamaan diantara keduanya. MS Glow membuat gugatan ke PN Medan dan memenangkan pihaknya. Demikian juga PS Glow juga melakukan gugatan dan memenangkan pihak penggugat.

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Abdul Rahman


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMiliaran Rupiah Digelontorkan Tata Anjungan Penelokan
    Next Article Tips Pakai Kartu Kredit dengan Bijak a la Tarra Budiman
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.