Bisnis MS Glow Juragan 99 Tetap Jalan Meski PS Glow Menangi Sengketa

by

in

JawaPos.com – Putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang memenangkan PS Glow Putra Siregar atas MS Glow Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 terkait sengketa merek dagang tidak memiliki dampak apapun dari sisi jalannya bisnis sampai saat ini. Kendati dinyatakan kalah atas putusan pengadilan, MS Glow tetap berjalan normal seperti biasanya.

“MS Glow tetap menjalankan bisnisnya seperti biasa,tidak ada yang berubah. Kenapa? Karena putusan PN Niaga Surabya belum berkekuatan hukum tetap dan belum mempunyai kekuatan eksekutorial,” kata pengacara Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow dalam jumpa pers di bilangan Pancoran Jakarta Selatan Selasa (19/7).

Arman membantah isu yang sempat berembus kalau MS Glow tidak boleh melakukan akvititas bisnis setelah adanya putusan pengadilan PN Surabaya. Ia memastikan isu tersebut tidak benar adanya.

“Isu di luaran MS Glow diminta untuk menghentikan itu sama sekali tidak benar. Dalam putusan tidak ada amar putusan yang menghukum melarang memproduksi atau mengedarkan, tidak ada sama sekali,” tuturnya.

Arman Hanis meminta informasi tersebut diakses dalam putusan yang tertera di laman website PN Surabaya. Di sana terlihat jelas tidak ada putusan yang melarang produk MS Glow untuk dijual dan diedarkan.

Baik PS Glow Putra Siregar ataupun MS Glow Juragan 99 diketahui sama-sama melakukan upaya hukum atas kasus sengketa merek dagang yang dianggap memiliki kesamaan diantara keduanya. MS Glow membuat gugatan ke PN Medan dan memenangkan pihaknya. Demikian juga PS Glow juga melakukan gugatan dan memenangkan pihak penggugat.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Abdul Rahman


Credit: Source link