Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»BKN Tegas, ASN yang Tolak Pindah ke IKN akan Dikenai Sanksi Displin
    Lifestyle

    BKN Tegas, ASN yang Tolak Pindah ke IKN akan Dikenai Sanksi Displin

    March 3, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    BKN Tegas, ASN yang Tolak Pindah ke IKN akan Dikenai Sanksi Displin 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024.

    Namun, ada sejumlah informasi atau wacana yang berkembang di tengah masyaraka bahwa ada sekelompok ASN yang menolak rencana perpindahan itu.

    Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama kepada indopos.co.id, Kamis (3/3/2022) menegaskan bahwa ASN wajib menaati perintah negara untuk ditempatkan di mana saja di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, karena ASN telah diambil sumpah.

    Satya menjelaskan, terkait kedisiplinan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    “Dalam Pasal 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 khususnya huruf c, d, e dan utamanya h, telah diatur mengenai apa yang harus dilakukan ASN. Di sana ditegaskan, ASN wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Satya.

    Satya menegaskan PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin.

    “Hukuman dispilin itu diatur pada Pasal 8 antara lain hukuman disiplin ringan, disiplin sedang hingga hukuman displin berat,” katanya.

    Satya mengatanan kalau dilihat dari sudut pandang kedisiplinan, jika seorang PNS diperintahkan untuk pindah, maka yang bersangkutan harus melaksanakan perintah.

    Sementara Pemerintah RI akan membangun IKN sedemikian rupa sehingga ASN dan aparat negara lainnya dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.

    Satya menjelaskan, kerangka pemindahan kementerian atau lembaga (K/L) dan ASN ke IKN ada tiga yakni tetapkan skrenario unit organisasi oleh K/L, tetapkan skenario ASN oleh K/L dan tetapkan skenario keluarga oleh ASN.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015
    Next Article Kini Anak SD Pun Ikut Latihan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.