Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Boediono Beberkan Usulan Utang BDNI ala Syafruddin Temenggung
    News

    Boediono Beberkan Usulan Utang BDNI ala Syafruddin Temenggung

    July 19, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Boediono Beberkan Usulan Utang BDNI ala Syafruddin Temenggung

    Mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

    Jakarta – Mantan Menteri Keuangan, Boediono tak jika mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung pernah mengusulkan agar kewajiban Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dilakukan penghapusbukuan (write off) sebesar Rp 2,8 triliun. Namun, kata Boedino, ‎Syafruddin tidak pernah menjelaskan landasan hukum atas usulannya tersebut. ‎

    Demikian disampaikan Boediono saat bersaksi untuk terdakwa Syafruddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7/2018).‎ Utang itu sendiri terdapat pada pinjaman petambak udang kepada BDNI. ‎Seingat Boediono, penjelasan Syafruddin memberikan kesan bahwa tidak ada masalah misrepresentasi dalam utang BDNI.



    “Kesan kami, dianggap tidak ada masalah, misrepresentasi itu kami tidak mengetahui,” ucap Boediono.

    Namun, kata jaksa KPK, Syafruddin pada kenyataannya tetap melakukan penghapusbukuan utang. Syafruddin mengklaim bahwa tindakannya itu atas persetujuan rapat di Istana Negara.

    Baca juga :

    • Boediono Ungkap Ratas Soal BDNI Dihadiri Presiden Megawati
    • Ini Alasan BPPN Tidak Ajukan Klaim ke Sjamsul Nursalim
    • KPK Bantah Dituding Beropini Soal Kasus BLBI

    Diterangkan Boediono, usulan penghapusbukuan itu disampaikan Syafruddin dalam rapat terbatas di Istana Negara, 11 Februari 2004. Ratas tersebut membahas soal permasalahan utang Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI.

    Rapat itu dihadiri Presiden Megawati Soekarnoputri dan jajaran menteri, termasuk Boediono selaku anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (‎KKSK); Ketua KKSK, Dorodjatun Kuntjoro Jakti; serta Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. ‎

    “Pada waktu itu memang disampaikan mengenai mengurangi beban pada petambak karena memang ini fokusnya dan pengurangan beban ini saya kira baik, dan sisanya kalau tidak salah saya tidak ingat apakah itu dimunculkan atau tidak,” kata Boediono.‎

    Rekaman suara rapat terbatas itu sempat diputar Jaksa KPK dalam persidangan. Dalam rekaman itu, terdengar suara Syafruddin mengusulkan write off.

    “Saya kira memang begitu. Kalau seingat saya memang ada usulan write off (penghapusbukuan) angkanya lupa,” tutur dia.‎

    Boediono menegaskan rapat itu tidak mengambil keputusan apapun. Termasuk mengenai usulan Syafruddin atas penghapusbukuan utang Sjamsul.

    “Bahwa sampai akhir sidang kabinet, tidak ada kesimpulan yang dibacakan. Jadi sampai selesai (tidak ada keputusan),” tandas Boediono.‎
    ‎
    Syafruddin dalam perkara ini didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004 lalu.

    Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI. Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN.

    TAGS : Boediono BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37966/Boediono-Beberkan-Usulan-Utang-BDNI-ala-Syafruddin-Temenggung/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePDIP dalam Kepungan Golkar
    Next Article Kontraktor Didakwa Menyuap Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.