Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kontraktor Didakwa Menyuap Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu
    News

    Kontraktor Didakwa Menyuap Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu

    July 19, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kontraktor Didakwa Menyuap Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti kasus dugaan suap politisi Partai Demokrat, Amin Santono (Foto: jurnas.com/Rangga Tranggana)

    Jakarta – Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast didakwa menyuap anggota DPR Amin Santono dan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo senilai Rp 510 juta.

    Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/7/2018). Ahmad Ghiast diketahui merupakan penyedia barang dan jasa yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Sumedang.



    Dikatakan Jaksa, uang tersebut diduga diberikan supaya Amin Santono dan Yaya Purnomo mengupayakan agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

    Ahmad Ghiast didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Baca juga :

    • Modus Suap Labuhanbaru Bagai Film Action
    • Ketua DPR Minta Ulama Jaga Kebhinekaan
    • Temui Ketua DPR, Ulama Keluhkan TKA dan Kemiskinan

    “Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Amin Santono dan Yaya Purnomo,” ucap jaksa KPK Eva Yustisiana.

    Amin Santono dalam kesepakatan menyatakan kesediaan untuk membantu proposal penambahan anggaran Kabupaten Sumedang. Namun, kesiapan tersebut disertai dengan permintaan kompensasi fee sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang disetujui. Anggaran yang diajukan saat itu sebesar Rp 25,8 miliar.

    TAGS : KPK DPR Tipikor

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37967/Kontraktor-Didakwa-Menyuap-Anggota-DPR-dan-Pejabat-Kemenkeu/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBoediono Beberkan Usulan Utang BDNI ala Syafruddin Temenggung
    Next Article Presiden Akan Buka Munas IKA PMII
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.