Bongkar Mafia Minyak Goreng, Kejagung Periksa Eks Mendag Lutfi

by

in

JawaPos.com – Mantan Menter Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO). Lutfi saat ini telah memenuhi panggilan tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyatakan, Lutfi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia akan digali keterangannya seputar pemberian izin ekspor CPO.

“Nanti penyidiklah materinya, kan seputar peran dia dalam proses itu,” kata Supardi kepada wartawan, Rabu (22/6).

Dia menjelaskan, semua proses yang berkaitan peran Lutfi dalam pemberian izin ekspor CPO akan didalami tim jaksa penyidik Korps Adhyaksa. Terlebih, kasus ekspor CPO ini belakangan menjadi sorotan di dalam negeri.

“Semua proses diklarifikasi, apa yang dia dengar dia ketahui di dalam semua proses itu,” tegas Supardi.

Meski demikian, Supardi enggan menjelaskan mengapa pihaknya baru memeriksa Lutfi setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Supardi hanya mengatakan, hal ini merupakan strategi tim penyidik.

“Kita kan punya strategi,” ujar Supardi.

Dalam kasus korupsi ini, jaksa penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum. Total ada lima tersangka yang telah dijerat Kejaksaan, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei. Sementera terdapat tiga bos perusahaan sawit yang juga terjerat, mereka di antaranya Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link