Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo
Jakarta, Jurnas.com – Bareskrim resmi menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka terkait kasus surat jalan buronan negara Djoko Tjandra.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penetapan tersangka Brigjen Prasetyo berdasarkan hasil gelar perkara surat jalan Djoko Tjandra yang dilakukan oleh penyidik.
Adapun gelar perkara diikuti perwakilan dari Itwasum, Divisi Propam, Biro Wasidik Bareskrim dan para direktur di Bareskrim.
“Dari hasil gelar, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU (Brigjen Prasetyo Utomo) berdasarkan LP/A/397/VII/2020/BARESKRIM tanggal 20 Juli 2020,” kata Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7).
Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.
Sebelumnya, penyidik sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra dilakukan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung, dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020.
“Menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 20 Juli 2020 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menandatangani surat pemberitahuaan dimulainya penyidikan dengan nomor B/1064A/VII/2020 Ditpidum terhadap BJP PU terkait dugaan tindak pidana,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7).
Adapun SPDP tersebut menerangkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang merampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.
“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP 421 KUHP dan/atau 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU pada tanggal 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” tambah Kombes Ramadhan.
TAGS : Komisi III DPR Jaksa Agung Kasus Korupsi Djoko Tjandra Bareskrim Polri
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin