Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»BSSN Paksakan RUU Kamtansiber, ICSF: Kinerjanya Belum Terbukti!
    News

    BSSN Paksakan RUU Kamtansiber, ICSF: Kinerjanya Belum Terbukti!

    August 11, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    BSSN Paksakan RUU Kamtansiber, ICSF: Kinerjanya Belum Terbukti!

    Kejahatan siber.

    Jakarta, Jurnas.com – RUU Keamanan dan ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai akan memicu kontroversi dan kegaduhan di masyarakat. Langkah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berencana menggelar simposium untuk mendengar saran dan masukan dari publik dipertanyakan.

    Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja mengaku heran dengan rencana BSSN menggelar simposium untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.



    Menurutnya, simposium itu merupakan upaya memaksa agar RUU Kamtansiber disahkan pada masa sidang tahun ini. Diduga ada kepentingan BSSN di balik gol-nya RUU Kamtansiber.

    “Terus terang (saya) tidak paham apa yang ada di benak mereka. Tapi terkesan kayak mereka ingin mempercepat ini menjadi UU yang mana semua orang kemarin (menolaknya). Jerry Sambuaga juga mengatakan bahwa tidak mungkin dibahas di masa sidang sekarang,” kata Ardi saat dihubungi, Minggu (11/8).

    Baca juga.. :

    • Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
    • Komisi I DPR Pesimistis RUU Kamtansiber Tuntas 2019
    • Bekerja Sesuai UU, Pansel Jamin Kualitas Seleksi Capim KPK

    “Artinya apa? Saya tidak mengerti dari Komisi I saja mengatakan seperti itu, tapi kenapa kok terkesan kayak dipaksakan gitu,” ujarnya.

    Seperti diketahui, ICSF merupakan organisasi nirlaba yang berbasis di Jakarta, dan memiliki tugas dan misi untuk memberikan solusi, bimbingan, dan solusi Keamanan Cyber dan Ketahanan melalui kolaborasi multi-pihak, pendidikan, relawan kerja, dan pelatihan untuk membantu Sektor Publik dan Swasta, serta Militer Indonesia, dan Mitra Internasional.

    ICSF lahir dari kolaborasi puluhan pakar dari ABGC, yaitu Akademik, Bisnis, Pemerintah, dan multi-stakeholder Masyarakat Sipil. ICSF juga salah satu stakeholder yang ikut berperan dalam terbentuknya BSSN dan juga terlibat dalam penyusunan naskah akademik untuk merumuskan draf RUU Kamntansiber.

    Ardi menuturkan RUU Kamtansiber tidak boleh dipaksa untuk disahkan. Sebab, ia berkata banyak pihak tidak mengetahui aspek di dalam RUU tersebut, misal dari pihak asosiasi hingga profesi.

    “Artinya masih diperlukan waktu untuk membahas ini secara detil dengan semua stakeholder yang ada,” ujar Ardi.

    Ardi berkata RUU Kamtansiber berdasarkan draft hanya menguatkan BSSN. Ia menilai hal itu seharusnya tidak boleh terjadi karena hal terkait siber melibatkan banyak pihak.

    RUU Kamtansiber, kata dia, semakin tidak boleh segera disahkan karena mengungkit keamanan nasional tanpa melalui diskusi terlebih dahulu dengan banyak pihak sebelum dirumuskan. Padahal, keamanan nasional tidak bisa hanya bertpu kepada pemerintah, melainkan melibatkan pihak di luar pemerintah.

    “Ya saya tidak tahu motivasi mereka apa tapi yang jelas,l saya sampaikan dan berkali-kali kepada teman-teman rasanya kayanya kita perlu waktu untuk bahas ini lebih detil,” ujarnya.

    Di sisi lain, Ardi mendorong BSSN untuk terlebih dahulu membuktikan kinerjanya sebagaimana diatur di dalam Perpres. BSSN, kata dia, jangan menuntut RUU Kamtansiber disahkan jika belum mampu membuktikan kinerjanya.

    “Mereka harus buktikan dong kinerja mereka sudah sejauh mana. Kinerjanya sudah sampai mana tiba-tiba minta penguatan kelembagaan melalui UU ya kalau saya bilang evaluasi bagaimana. Kan mereka Perpres 53 baru terbit 2017 kan ini juga baru 2 tahun. Sekarang capabilitas mereka dalam selama perpres itu keluar apa yang dicapai, tidak ada kan,” ujar Ardi.

    Lebih dari itu, ia meminta semua pihak yang terkait dengan RUU Kamtansiber untuk duduk bersama mengupas beleid tersebut. Terlibih, ia mengingatkan agar stakeholder yang betul-betul berkepentingan untuk dilibatkan dalam pembahasan RUU itu.

    “Ayo duduk bareng, karena spirit untuk membentuk BSSN itu juga harus kesepakatan multi stakeholder. Kita kembali ke titah marwahnya membentuk BSSN itu kan, jadi keluar BSSN itu kan hasil kesepakatan bersama dari semua stakeholder yang kebetulan saya terlibat di situ,” ujarnya.

    TAGS : RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Komisi I

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57398/BSSN-Paksakan-RUU-Kamtansiber-ICSF-Kinerjanya-Belum-Terbukti/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemulihan Pasca Gempa Palu, Kemenhub Bangun 3 Pelabuhan
    Next Article Polisi Israel Bentrok dengan Jamaah Palestina di Mesjud Al Aqsa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.