Andalannews.com – Mulai sekarang tindakan buang sampah sembarangan di Bandung baik itu di jalanan, kawasan publik, atau tempat-tempat yang tidak seharusnya, bisa berujung pada jeratan hukum.
Langkah ini diambil Pemkot Bandung setelah melihat peningkatan masalah sampah yang kerap kali mencemari pemandangan kota dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat.
Pemkot Bandung berharap kebijakan menindak oknum yang buang sampah sembarangan di Bandung ini akan memberikan efek jera dan mengubah pola perilaku warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Untuk diketahui, membuang sampah sembarangan di ruang publik adalah masalah yang tak hanya mencemari estetika kota, tetapi juga berdampak negatif pada kualitas hidup masyarakat.
elihat kondisi ini, Pemkot Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan peraturan yang mengatur tentang sanksi hukum bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan.
Mulai dari denda hingga ancaman hukuman pidana, aturan ini bertujuan untuk menekan angka pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya.
Berdasarkan peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Pemkot Bandung, setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruang publik, seperti di jalan, trotoar, taman kota, atau tempat umum lainnya, dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan pidana.
Sanksi ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan.
Selain itu, Pemkot Bandung juga berencana untuk menerapkan sanksi sosial berupa kerja bakti di fasilitas umum bagi mereka yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan.
Ini dilakukan sebagai bentuk edukasi dan pengingat bahwa kebersihan adalah tanggung jawab bersama.
Penerapan sanksi hukum bukanlah satu-satunya langkah yang diambil oleh Pemkot Bandung dalam menangani masalah sampah.
Pemerintah kota juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Kampanye kebersihan ini melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak sekolah hingga komunitas di Bandung yang memperhatikan lingkungan.
Selain itu, Pemkot Bandung juga memperbanyak tempat sampah di area publik dan memastikan angkutan sampah beroperasi dengan baik untuk mendukung kebersihan kota.
Dengan adanya fasilitas yang memadai, diharapkan warga semakin mudah untuk membuang sampah pada tempatnya.
Tujuan utama dari penerapan sanksi hukum bagi pembuang sampah sembarangan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan serta kualitas hidup.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan akan terjadi perubahan perilaku masyarakat Bandung, yang lebih peduli dengan kebersihan dan lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan.
Selain itu, Pemkot Bandung berharap kebijakan ini dapat mengurangi masalah sampah yang selama ini menjadi isu besar di kota ini.
Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Bandung bisa menjadi kota yang lebih bersih, nyaman, dan ramah lingkungan.
Ke depan, Pemkot Bandung juga berencana untuk memperluas penerapan kebijakan ini ke seluruh sektor, termasuk pengelolaan sampah rumah tangga dan pengurangan sampah plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi meminta warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra.
Seperti diketahui, sempat viral video sejumlah orang yang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani Cicadas. Dalam tangkapan video CCTV, pada 9 April 2025 pukul 17.00 – 23.00 WIB sekitar 98 kali orang membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.
Terpantau oleh CCTV, Pembuangan dilakukan dengan menggunakan motor roda 3 sebanyak 1 kali. Gerobak 3 kali, orang 20 kali dan motor 74 kali.
Dudy pun menyanyangkan hal tersebut. Karena pihaknya setiap hari harus mengangkut sampah-sampah tersebut. Ada sekitar 17 ton sampah yang diangkut DLH di kawasan Cicadas.
“Sudah diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton/hari,” tuturnya, Selasa 15 April 2025.
Terkait siapa yang membuang sampah, Dudy mengungkapkan kebanyakan warga sekitar ditambah orang yang melintas kawasan tersebut.
“Kebanyakan warga sekitar kawasan tersebut, ditambah orang yang lewat,” katanya.
Agar tidak terjadi hal serupa, Dudy mengungkapkan, membutuh penegakan hukum oleh Organisasi PeraBuang Sampah di Jalan Bisa Dijerat Hukumngkat Daerah (OPD) terkait, serta edukasi bersama kewilayahan. Hal ini untuk memastikan kawasan tesebut tidak terjadi lagi hal serupa.
“Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra,” bebernya.




