JawaPos.com – Buntut bikin konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Baim Wong dan Paula Verhoeven harus berurusan dengan proses hukum. Kamis (13/10) pasangan artis itu menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Peter Ell, Baim dan Paula tiba pada pukul 12.57. Setelah diperiksa selama 4,5 jam, keduanya memilih tak mau berkomentar tentang kasusnya. Baim hanya melemparkan senyum dan tawa.
Dia menolak berkomentar terkait dengan kasus yang kini mencoreng nama baiknya tersebut. ”Nggak mau (jawab, Red). Takut diputar-putar jawabannya,” ucapnya.
Peter Ell menyampaikan, dua kliennya itu telah menjawab 70 pertanyaan dari tim penyidik dengan baik. Mereka masih berstatus saksi terlapor. ”Iya, soalnya kan berdua. Jadi, masing-masing (35 pertanyaan),” jelas pengacara Baim dan Paula tersebut.
Dia tak mau memberikan penjelasan lebih dalam terkait dengan pemeriksaan Baim dan Paula. Sebab, permasalahan itu masih ditangani kepolisian. ”Ini kan lagi diproses. Jadi, tunggu saja ya,” tutur Peter.
Baim dan Paula menjalani pemeriksaan atas laporan pengacara Mila Ayu Dewata Sari. Keduanya dijerat dengan pasal UU ITE. Sebelumnya, mereka juga dilaporkan ormas Sahabat Polisi Indonesia atas Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu.
Credit: Source link