Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Lesti Kejora Cabut LP, Begini Tahapannya Kata Pakar Hukum Pidana
    Entertainment

    Lesti Kejora Cabut LP, Begini Tahapannya Kata Pakar Hukum Pidana

    October 14, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Lesti Kejora Cabut LP, Begini Tahapannya Kata Pakar Hukum Pidana 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Lesti Kejora akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT yang dilaporkannya tertanggal 28 September 2022 terhadap suaminya, Rizky Billar. Kasus KDRT yang merupakan delik aduan ini memang dimungkinkan untuk dicabut dan kasusnya bisa dihentikan.

    Pakar hukum pidana Prof. Dr. Mudzakir menyampaikan pandangannya terkait proses yang harus dilalui pelapor KDRT apabila mau melakukan pencabutan laporan, tidak mau memperpanjang permasalahan di ranah hukum. Apa katanya ?

    “Pertama, harus mengajukan pencabutan resmi terlebih dahulu disertai dengan dokumen pencabutan,” kata Mudzakir kepada JawaPos.com, Jumat (14/10).

    Jika dokumen pencabutan sudah keluar, maka tahapan berikutnya, penyidik biasanya akan memberikan jeda waktu untuk memastikan pihak pelapor tidak berubah pikiran. Mudzakir menyebut, jeda waktu ini ditentukan oleh penyidik mengenai jangka waktunya dan tidak ada patokan khusus.

    “Kalau dalam bahasa saya, jangan karena emosional, bersatu lagi, terus lapor lagi. Jangan sampai itu terjadi. Laporan yang sudah dicabut tidak bisa dilaporkan lagi. Adanya jeda waktu ini juga demi adanya kepastian hukum. Karena bisa saja berubah sikap, berubah pikiran,” ujarnya.

    Apabila dalam jeda waktu tersebut tidak ada perubahan pikiran dari pihak pelapor, dan sikapnya tetap bulat mau mengakhiri permasalahan di ranah hukum dengan mencabut laporan polisi, maka tahapan selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat SP3 dengan alasan pengaduan telah dicabut.

    Sejak adanya pencabutan laporan hingga proses menuju SP3, Mudzakir berpandangan tersangka bisa dilepaskan dengan adanya surat penangguhan penahanan atau tahanan kota. Tapi, bisa juga penyidik tetap menahan yang bersangkutan.

    Lebih lanjut Prof. Dr. Mudzakir mengatakan, kasus KDRT masuk dalam delik aduan sebab antara pelapor dan terlapor memiliki hubungan hukum. Dampak dari KDRT ini misalnya mengalami luka berat atau cedera, tidak terlalu menjadi pertimbangan karena adanya penghargaan pada hubungan hukum.

    “Babak belur sekalipun bukan menjadi masalah. Sama dengan permainan tinju lah mau babak belur, setelah selesai rangkul- rangkulan, nggak masalah. Kira-kira dalam KDRT seperti itu gambarannya, kecuali kasus pembunuhan,” tuturnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNasabah Ungkap Manfaat “BRI Menanam”
    Next Article Buat Konten Prank, Baim Wong-Paula Verhoeven Dijerat UU ITE
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.