JawaPos.com-Kantor Urusan Agama (KUA) Cilandak, Jakarta Selatan, sudah menerbitkan buku nikah pasangan pedangdut Cita Citata-Didi Mahardika. Buku nikah diterbitkan karena semua persyaratan pernikahan sudah dinyatakan lengkap.
“Buku nikah sudah selesai, sudah jadi. Karena kalau orang menikah, sesaat setelah akad nikah harus diserahkan buku nikahnya. Jadi harus diselesaikan sebelum pelaksanaan,” kata Bunyamin, Kepala KUA Cilandak saat ditemui di kantornya, Kamis (15/9).
Buku nikah diterbitkan KUA mengingat tanggal pelaksanaan akad nikah dan waktunya sudah ada yaitu pada hari ini, 15 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah mempelai pria di bilangan Cilandak Barat Jakarta Selatan.
Sayangnya pada hari H pernikahan, Cita Citata- Didi Mahardika baru memberi tahu ke pihak KUA kalau pernikahan mereka tidak jadi digelar hari ini. Dengan alasan, pelantun lagu Goyang Dumang itu masih berada di Bandung ada urusan yang tidak dapat ditinggalkan. “Barusan ada 4 orang datang ke sini menyampaikan pernikahan dari bapak Mahardika dan Cita Rahayu dintunda,” jelasnya.
Pernikahan batal dilaksanakan hari ini sementara buku nikah sudah terbit, akankah tanggal pernikahan nantinya akan direvisi? Ditanya hal itu, Bunyamin mengatakan kemungkinan tidak akan dilakukan revisi.
“Nggak apa karena kan kita kekeluargaan ya. Karena kalau kita ubah semua, susah peraturannya. Karena kan berjenjang ya dari mulai KUA, kanwil, sampai pusat, panjang. Sehingga dengan keleluargaan tetap dengan tanggal hari ini,” katanya.
Bunyamin menyatakan, pihaknya belum tahu pasti kapan pernikahan Cita Citata- Didi Mahardika bakal digelar setelah batal dilaksanakan hari ini. Sebab hari ini, ia pihaknya baru diberi tahu ihwal penundaan pernikahan. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link