MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menjelaskan, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran (TA) 2020, dirancang dilandasi perhitungan realistis agar dapat diwujudkan pada tahun anggaran 2020, dengan harapan seluruh belanja daerah dapat dibiayai dengan anggaran memadai yang bersumber dari pendapatan dan pembiayaan daerah.
Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Giri Prasta saat menyampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Badung atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Badung TA 2020, Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Badung TA 2020 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2019 tentang APBD TA 2020, dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD, Puspem Badung, Senin (24/8). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta dan I Wayan Suyasa serta dihadiri Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Sekda I Wayan Adi Arnawa dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung.
Lebih lanjut Giri Prasta mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota Dewan yang telah memberikan masukan bermanfaat, baik dalam bentuk usul, saran maupun pendapat yang nantinya dijadikan pertimbangan utama dalam rangka penyempurnaan rancangan KUPA, PPASP dan perubahan APBD. Ini tentu tetap memperhatikan aspek regulasi, kapasitas keuangan daerah serta dinamika asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam memproyeksikan target-target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Berkenaan dengan saran dan pandangan Dewan terhadap belanja daerah pada TA 2020, Bupati Badung sependapat agar Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Badung TA 2020 mengacu pada keputusan bersama Mendagri dan Menkeu Nomor: 119/2813/SJ-Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. “Pemda telah melakukan rasionalisasi target pendapatan dan belanja daerah dengan alokasi anggaran difokuskan pada belanja-belanja untuk penanggulangan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi,” jelasnya.
Berkaitan dengan hibah, mantan Ketua DPRD ini menjelaskan hibah-hibah yang masih dianggarkan dalam perubahan APBD TA 2020 adalah hibah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi, antara lain hibah kepada PMI, KPU, Bawaslu dan aparat keamanan terkait pelaksanaan pilkada. “Hibah-hibah yang dianggarkan tersebut sudah melalui proses verifikasi oleh perangkat daerah terkait secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Terhadap usul saran Dewan agar adanya terobosan untuk menjadikan Badung sebagai ajang kegiatan MICE dalam rangka mempercepat recovery kepariwisataan, menurut Bupati Giri Prasta, pemerintah pusat secara bertahap telah mendorong diadakannya kegiatan MICE di Bali dan Badung khususnya seperti saat pihaknya didaulat sebagai narasumber dalam acara Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan topik ‘’Reformasi Birokrasi’’ di Kuta dan kegiatan penanaman karang hias budi daya di Pantai Pandawa yang dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pihaknya juga sepakat terhadap pembangunan Taman Gumi Banten di Kecamatan Abiansemal dan saran Dewan mengenai penyusunan master plan penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian dan Kuta) agar lebih menarik wisatawan dan memiliki daya saing tinggi. Demikian pula penataan catus pata di masing-masing kecamatan agar dapat menunjang kegiatan keagamaan. Namun, kegiatan penyusunan master plan tersebut memerlukan kajian komprehensif dan kompleks, baik dari sisi waktu pelaksanaan maupun dampak sosialnya sehingga implementatif dalam pelaksanaan di lapangan.
Di sisi lain, Bupati asal Pelaga ini tidak sepaham dengan pandangan Dewan yang menyatakan rancangan belanja daerah minimal sama atau lebih kecil dibandingkan rancangan pendapatan daerah. Karena berdasarkan ketentuan pasal 83-88 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dibolehkan belanja daerah lebih besar dibandingkan pendapatan daerah atau APBD mengalami defisit sepanjang besaran defisitnya tidak melampaui batas maksimal yang ditetapkan oleh Menkeu serta dapat didanai dari pembiayaan daerah.
Terhadap program/kegiatan di bidang agama, adat, budaya, pariwisata dan infrastruktur pada rancangan Perubahan APBD TA 2020, Bupati menjelaskan plafon anggaran tersebut bukan merupakan plafon anggaran untuk melaksanakan kegiatan 14 upacara keagamaan, melainkan plafon anggaran khusus untuk melaksanakan program pengembangan nilai budaya yang mencakup 32 kegiatan. Salah satunya berupa kegiatan penyediaan upakara panca yadnya di wewidangan desa adat se-Kabupaten Badung. (Adv/balipost)
Credit: Source link