Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kemnaker Tegaskan RI Tidak Mengenal Sistem Upah ‘No Work, No Pay’
    Ekonomi

    Kemnaker Tegaskan RI Tidak Mengenal Sistem Upah ‘No Work, No Pay’

    January 6, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kemnaker Tegaskan RI Tidak Mengenal Sistem Upah 'No Work, No Pay' 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com– Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal sistem pengupahan ‘no work, no pay’ atau tidak bekerja tidak dibayar. Hal ini disampaikan guna merespons permintaan pengusaha agar bisa memberlakukan asas no work no pay untuk meminimalisir dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    “Negara ini tidak mengenal istilah (pengupahan) no work, no pay,” kata Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/1).

    Ia menjelaskan, jika perusahaan mengalami kesulitan finansial dapat menyelesaikannya dengan menggelar dialog bipartrit bersama pegawai. Kemudian, hasil dari dialog tersebut dapat dicatat secara tertulis dan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

    “Jadi, Kalau ada kebijakan fleksibilitas jam kerja dan upah itu harus berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Hasilnya harus tertulis kesepakatannya, kemudian dicatat ke Dinas Tenaga Kerja,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri tekstil kehilangan 50 ribu pekerja pada periode Agustus 2022. Bahkan, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) masih akan terus menghantui imbas kurangnya daya beli dunia dan domestik Indonesia.

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Anne Patricia Sutanto mengatakan, guna meminimalkan dampak PHK tahun 2023 pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan atau permenaker tentang jam kerja fleksibel atau flexible working hours. Ini dilakukan agar pihaknya bisa memberlakukan asas ‘no work, no pay’.

    Anne yang juga mewakili para pengusaha yang tergabung dalam APINDO, API, APRISINDO serta Asosiasi Garmen yang dimiliki oleh Korea dan Jepang meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk merilis aturan agar perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.

    “Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay saat tidak bekerja,” kata Anne dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11).

    Lebih lanjut, ia juga meminta dukungan kepada Komisi IX DPR RI untuk merestui aturan yang harapannya bisa dikeluarkan menaker. Sehingga perusahaan bisa mengurangi jumlah orang yang terkena PHK.

    “Oleh karena itu kami mohon kepada komisi IX untuk mengurangi jumlah orang yang di PHK bisa merestui adanya suatu kebijakan dari kemnaker dalam bentuk permenaker sehingga bisa diterima oleh buyers atau global brands yang selalu menginginkan adanya rules of law dari social compliance dari dunia usaha,” ujarnya.

    “Kami ingin ini disosialisasikan dalam permenaker dan direstui oleh Komisi IX,” imbuhnya. (*)

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengacara Akui Rozy Lebih Nyaman dengan Mertua Ketimbang Norma Risma
    Next Article Reaksi Denny Sumargo Dikabarkan Dilaporkan Mantan Suami Norma Risma
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.