Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Buron Setahun, Maling Motor Dibekuk Polisi
    News

    Buron Setahun, Maling Motor Dibekuk Polisi

    June 27, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Buron Setahun, Maling Motor Dibekuk Polisi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Buron Setahun, Maling Motor Dibekuk Polisi 2
    Reskrim Polres Jembrana mengamankan pelaku pencurian sepeda motor NMax yang telah beraksi setahun lalu di wilayah Baluk, Kecamatan Negara. (BP/Olo)

    NEGARA, BALIPOST.com – Setelah buron hampir setahun, Tim Jatanras Reskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi Desa Baluk, Kecamatan Negara. Pelaku, yang berinisial AD (25) dibekuk polisi di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar pada Sabtu (24/6) sore.

    Pelaku tidak menjual sepeda motor berwarna hitam tersebut. Ia mempergunakan sendiri dengan mengganti plat nomor aslinya.

    Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim seijin Kapolres Jembrana, Selasa (27/6) dalam keterangannya mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian pada 7 Juli 2022 lalu di halaman rumah korban Ni Ketut Sari Ningsih (50) di Banjar Baluk I, Desa Baluk.

    Pelaku dengan mudah mencuri sepeda motor dengan nomor kendaraan DK 4889 ZZ ini setelah sebelumnya mengambil kunci motor yang nyantol. “Siang hari sebelum motor hilang, pelaku sempat datang ke rumah korban untuk menjahit baju. Saat itulah kunci motor yang masih nyantol diambil. Pelaku menunggu situasi di rumah sepi pada malam harinya,” terangnya.

    Dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku AD ini diketahui residivis dalam kasus pencurian HP di Buleleng tahun 2020 lalu dengan vonis 4 bulan penjara. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan baru setahun kemudian pelaku terlacak berada di Denpasar.

    Pengakuan pelaku, sepeda motor digunakan untuk sendiri karena selama ini tidak memiliki sepeda motor. Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Surya Dharma/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMMKSI kembali hadir tawarkan pengalaman otomotif imersif di Kidzania
    Next Article Menjajal semua hal tentang otomotif di Mitsubishi Motors KidZania
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.