JawaPos.com – Pemerintah memperluas cakupan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang dikembangkan Kementerian Perindustrian untuk mendukung program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Perluasan meliputi produsen crude palm oil (CPO), minyak goreng sawit, distributor, pengecer sampai proses transaksi kepada konsumen.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, semula Simirah hanya meliputi data dari produsen minyak goreng, distributor, hingga pengecer. Adapun, implementasi Simirah berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Minyak Goreng Curah.
“Simirah berfungsi sebagai platform digital yang dapat diakses pelaku usaha dalam melaksanakan program MGCR,” ungkap dia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6).
Kata dia, sistem ini akan mengikutsertakan pelaku industri hulu, pelaku industri hilir hingga penerima produk untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir. “Jadi, Simirah akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program MGCR,” tuturnya.
Pemerintah mengintegrasikan penerapan Simirah dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang disediakan oleh Kemenperin. Pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) wajib mendaftar ke Simirah melalui SIINas.
“Selanjutnya, eksportir produsen maupun eksportir umum CPO dan MGS harus bekerja sama dengan pabrik minyak goreng untuk melakukan produksi dan penyaluran minyak goreng hingga pengecer dan melaporkannya melalui Simirah. Penyaluran MGS harus dilakukan sesuai ketentuan Volume DMO dan harga DPO sampai ke masyarakat rumah tangga,” papar Putu.
Credit: Source link