Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Caleg dan Petugas Pemilu Curang Bisa Dipidana, Ini Modusnya
    News

    Caleg dan Petugas Pemilu Curang Bisa Dipidana, Ini Modusnya

    April 22, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Caleg dan Petugas Pemilu Curang Bisa Dipidana, Ini Modusnya

    Ketua DPR, Bambang Soesatyo

    Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan Panitia Pemungutan Suara agar senantiasa bekerja secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Karena, di tangan Panitia di TPS lah muara pertumbuhan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.

    Menurutnya, salah satu hal krusial yang harus dilakukan KPU adalah menjalankan amanat Pasal 391 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.



    “Yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum,” kata Bamsoet, di Jakarta, Minggu (21/4).

    Ia menambahkan, Pasal 508 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memberikan sanksi tegas. Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

    Baca juga :

    • Ketua DPR: Seharusnya Nyawa dan Kesehatan Petugas Pemilu Diasuransikan
    • Soal Pemilu Serentak 2019, KNPI Keluarkan 8 Pernyataan Sikap
    • Stres Usai Pemilu Jadi Perhatian Kemenkes

    “Ketentuan tersebut dimaksudkan agar rakyat dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi seputar Pemilu. Disisi lain juga dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja setiap personel KPU di lapangan dari berbagai tingkatan. Tidak hanya itu, potensi terjadinya kecurangan seperti penggelembungan maupun penghilangan suara juga dapat diminimalisir,” tandas Bamsoet.

    Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, banyak modus terjadinya kecurangan dalam Pemilu. Salah satu modus kecurangan yang kerap terjadi adalah antar caleg internal partai itu sendiri. Semisal, pencurian melalui persengkokolan pengurangan pencatatan di C1 sebelum dikirim ke kecamatan atau PPK.

    Modus pertama misalnya, perolehan suara di TPS yang tercatat di C1 adalah 53 suara, tiba-tiba berubah menjadi 3 suara. Sedangkan 50 suara lagi tiba-tiba masuk ke caleg diatasnya sesama satu partai yang semula hanya 7 suara tiba-tiba melonjak menjadi 57 suara.

    “Begitu seterusnya di tiap-tiap TPS. Ini biasa disebut kecurangan melalui pencurian suara sesama caleg satu partai. Praktik ini biasanya dilakukan dengan melakukan persengkokolan dengan petugas PPS di TPS-TPS yang sudah dikondisikan,” kata Bamsoet.

    Modus kedua, lanjut Dewan Pakar KAHMI ini, dengan melakukan penggelembungan suara atas nama caleg agar memperoleh suara tertinggi di partainya dengan menggeser suara partai ke perolehan atas nama caleg. Praktik kecurangan ini kerap luput dari pengamatan caleg satu partai lainnya yang sebenarnya sangat dirugikan.

    “Modus inipun tidak mungkin bisa dilakukan tanpa kerjasama atau terjadinya persengkokolan dengan petugas PPS dan saksi partai yang telah dikondisikan oleh oknum caleg tersebut,” tambah Bamsoet.

    Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, tingginya partisipasi politik warga dalam memberikan hak suaranya yang mencapai 80 persen, harus dijaga kesuciannya oleh KPU. Jangan sampai kecurangan-kecurangan antar caleg yang bekerjasama dengan oknum petugas PPS tersebut dibiarkan. Penegak hukum atau polisi juga diminta tegas untuk menjerat oknum PPS dan oknum caleg yang curang itu dengan pasal pidana pemilu.

    “Kekuatan demokrasi Indonesia terletak pada partisipasi politik warga yang tinggi, netralitas TNI, Polri dan profesionalitas KPU, serta partai politik yang terus menunjukan peningkatan fairness nya dalam menjalankan pemilihan umum yang jujur,” pungkas Bamsoet.

    TAGS : Pemilu 2019 Puluhan KPPS Meninggal Ketua DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51518/Caleg-dan-Petugas-Pemilu-Curang-Bisa-Dipidana-Ini-Modusnya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Bowo Sidik
    Next Article Pesawat Mata-mata AS Melintas di Korea Selatan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.