KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Bowo Sidik

by

in
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Bowo Sidik

Politikus Partai Golkar, Nusron Wahid

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari dugaan keterlibatan politikus Golkar Nusron Wahid dalam kasus korupsi Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penyidik KPK masih mendalami apakah Nusron Wahid terlibat secara langsung atau tidak dalam kasus korupsi tersebut.



“Iya nanti nanti kita pelajari apakah ada terkait langsung tidak langsung dengan peristiwa pidananya atau persoalan kontestasi kita harus harus lihat di situ,” kata Saut. saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/4).

Nama Nusron diseret Bowo dalam pusaran suap jasa pengangkutan pupuk Indonesia. Bowo mengaku diperintahkan Nusron menyiapkan 400.000 amplop cikal bakal `serangan fajar` Pemilu 2019.

Baca juga.. :

Bowo melalui kuasa hukumnya Saut Edward Rajagukguk bahkan menyebut jika Nusron lebih banyak menyiapkan amunisi untuk politik kotornya yakni 600.000 amplop. Teranyar, Bowo melalui Saut juga menyebut jika perintah menyiapkan 400.000 amplop itu disampaikan Nusron secara langsung saat melakukan pertemuan dengan Bowo di Gedung DPR RI.

Bowo Sidik merupakan caleg petahana Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah II. Bowo dan Nusron maju sebagai Caleg di Dapil yang sama. Namun, semua tudingan itu telah dibantah Nusron.

Bowo Sidik disangka menerima total Rp 1,2 miliar dari Manager Marketing PT HTK Asty Winasti untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak pengangkutan pupuk. Namun KPK menduga Bowo tak cuma menerima uang dari satu sumber karena lembaga anti-rasuah itu mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan lain terkait jabatan Bowo Sidik, selaku anggota DPR.

Berbekal bukti itu tim penindakan KPK pada 28 Maret 2019 bergerak ke kantor PT Inersia Tampak Engineer di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Di sana, KPK menyita 400 ribu amplop berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 8 miliar. KPK menengarai Bowo akan membagikan uang itu saat hari pencoblosan untuk serangan fajar.

Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TAGS : Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso Nusron Wahid

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/51515/KPK-Dalami-Keterlibatan-Nusron-Wahid-di-Kasus-Bowo-Sidik/