Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»International»Caplok Empat Wilayah Ukraina, Resolusi MU PBB Kritik Rusia
    International

    Caplok Empat Wilayah Ukraina, Resolusi MU PBB Kritik Rusia

    October 13, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Caplok Empat Wilayah Ukraina, Resolusi MU PBB Kritik Rusia 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Caplok Empat Wilayah Ukraina, Resolusi MU PBB Kritik Rusia 2
    Arsip – Layar menunjukkan hasil pemungutan suara tentang penangguhan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa selama sesi khusus darurat Majelis Umum PBB tentang invasi Rusia ke Ukraina, di markas besar PBB di New York City, New York, AS (7/4/2022). (BP/Ant)

    NEW YORK, BALIPOST.com – Sebuah resolusi yang mengkritik Rusia dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada Rabu (12/10). Resolusi ini dikeluarkan lantaran telah mencaplok empat wilayah Ukraina pada September lalu dan menetapkan bahwa referendum yang bertujuan untuk membenarkan ekspansi wilayah itu sebagai “ilegal”.

    PBB juga mendesak Moskow agar mencabut deklarasi pencaplokan Luhansk, Donetsk, Kherson dan Zaporizhzhia sebagai bagian dari invasi terhadap negara tetangga mereka, yang berlangsung sejak Februari.

    Majelis yang beranggotakan 193 negara itu mengesahkan resolusi tersebut dengan dukungan 143 suara. Lima negara anggota, termasuk Rusia dan Belarusia, menyatakan tidak setuju. Sementara China, India dan 33 negara lainnya abstain.

    Majelis “mengecam” referendum dan pencaplokan wilayah Ukraina dan kedua peristiwa itu “tidak mengantongi validitas yang berdasarkan pada hukum internasional dan tidak menjadi dasar apa pun untuk perubahan status wilayah-wilayah Ukraina ini,” bunyi resolusi tersebut.

    Langkah itu “bertentangan dengan” prinsip-prinsip Piagam PBB, katanya. “Sebuah negara tidak bisa merampas wilayah lain secara paksa,” kata Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield. “Jika Anda adalah negara anggota PBB, perbatasan Anda adalah milik Anda dan dilindungi hukum internasional,” ucapnya dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (13/10).

    Sementara itu Duta Besar Rusia Vasily Nebenzya membela pencaplokan tersebut. Ia berpendapat bahwa hasil referendum membuktikan penduduk di wilayah itu “tidak ingin kembali ke Ukraina” dan jajak pendapat yang digelar “sudah sesuai dengan norma dan prinsip hukum internasional.” (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKelanjutan Kompetisi Liga 1 Tunggu Rampungnya Standar Keamanan
    Next Article Delegasi KTT G20 Harus Divaksinasi COVID-19 Lengkap
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Flotilla Gaza Kembali Jadi Sorotan Dunia Usai Dicegat Israel (Ilustrasi/AI)

    Flotilla Gaza Kembali Jadi Sorotan Dunia Usai Dicegat Israel

    May 26, 2026
    Kuwait Masuk Pusaran Ketegangan AS dan Iran (Ilustrasi/AI)

    Kuwait Masuk Pusaran Ketegangan AS dan Iran, Ini Pemicunya

    May 8, 2026
    Senjata Nuklir Masih Jadi Sorotan di Konflik AS-Iran (Ilustrasi/AI)

    Senjata Nuklir Masih Jadi Sorotan di Konflik AS-Iran

    April 24, 2026
    Selat Malaka Lebih Strategis dari Selat Hormuz (Ilustrasi/AI)

    Selat Malaka Lebih Strategis dari Selat Hormuz, Benarkah?

    April 9, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.