Caplok Tepi Barat, Amnesty Internasional Minta Israel Ditindak Tegas

by

in
Caplok Tepi Barat, Amnesty Internasional Minta Israel Ditindak Tegas

Amnesty International

Jakarta, Jurnas.com – Amnesty International meminta komunitas dunia untuk mengambil tindakan tegas terhadap aneksasi Israel yang diusulkan sebagai pemukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki.

Saleh Hijazi, wakil direktur Kantor Regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan bahwa hukum internasional sangat jelas dalam hal ini dimana tindakan aneksasi itu ilegal.

“Kebijakan Israel menunjukkan pengabaian yang mencolok terhadap hukum internasional. Kebijakan-kebijakan ini tidak mengubah status hukum tanah di bawah hukum internasional dan situasi penghuninya di bawah pendudukan, dan tidak menyangkal tanggung jawab Israel sebagai otoritas pendudukan. Sebaliknya, itu mengacu pada hukum rimba, yang seharusnya tidak memiliki tempat di dunia kita saat ini,” katanya dilansir Middleeast, Jumat (03/07).

Amnesty meminta para anggota komunitas internasional untuk bertindak untuk menegakkan hukum internasional dan menegaskan kembali bahwa aneksasi setiap wilayah Tepi Barat yang diduduki tidak sah. Mereka juga harus bekerja untuk penangguhan segera konstruksi atau perluasan permukiman ilegal Israel dan infrastruktur terkait di wilayah Palestina yang diduduki; itu adalah langkah pertama menuju pengusiran warga sipil Israel yang tinggal secara ilegal di permukiman ini.

Amnesty International mengklarifikasi bahwa kebijakan Israel untuk merelokasi penduduk sipilnya di wilayah Palestina yang diduduki dan menggusur penduduk lokal adalah pelanggaran prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional berdasarkan Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.

Baca juga.. :

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menetapkan 1 Juli sebagai tanggal untuk memulai pencaplokan Tepi Barat dan Lembah Jordan yang diduduki, namun ini ditunda karena tidak ada kesepakatan yang dapat dibuat mengenai langkah tersebut dengan para pejabat AS.

Palestina percaya rencana Israel akan melihat negara pendudukan secara ilegal merebut 30 persen Tepi Barat . Mereka mengatakan bahwa mereka tidak lagi terikat oleh perjanjian yang disepakati dengan Israel jika aneksasi berlanjut.

TAGS : Tepi Barat Aneksasi Israel Amnwsty Internasional

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74840/Caplok-Tepi-Barat-Amnesty-Internasional-Minta-Israel-Ditindak-Tegas/