Catat! Ini Besaran Tarif PPh Karyawan Terbaru Sesuai PP 55 Tahun 2022

JawaPos.com – Pemerintah resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Peraturan tersebut sejalan dengan rilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022.

PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, diterbitkan guna memberi kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto dalam jangka waktu tertentu.

“Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tulis PP tersebut dikutip Selasa (27/12).

Dalam PP tersebut disebutkan salah satu sumber penerimaan wajib pajak adalah penghasilan yang kemudian disebut sebagai objek pajak. Itu artinya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima karyawan baik dari dalam ataupun luar negeri akan dikenai pajak.

Namun untuk warga negara asing yang memiliki keahlian sesuai peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari ketentuan tersebut. Dalam aturan baru itu, pemerintah menambah satu golongan tarif yang dikenai pajak, yaitu penghasilan di atas Rp 5 miliar diberlakukan tarif sebesar 35 persen.

Lebih lengkap, ini tarif pajak terbaru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun berubah dari empat menjadi lima lapisan. Berikut ini daftarnya:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen

Editor : Kuswandi

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link