Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Catat! Ini Besaran Tarif PPh Karyawan Terbaru Sesuai PP 55 Tahun 2022
    Ekonomi

    Catat! Ini Besaran Tarif PPh Karyawan Terbaru Sesuai PP 55 Tahun 2022

    December 27, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Catat! Ini Besaran Tarif PPh Karyawan Terbaru Sesuai PP 55 Tahun 2022 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Peraturan tersebut sejalan dengan rilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022.

    PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, diterbitkan guna memberi kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto dalam jangka waktu tertentu.

    “Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tulis PP tersebut dikutip Selasa (27/12).

    Dalam PP tersebut disebutkan salah satu sumber penerimaan wajib pajak adalah penghasilan yang kemudian disebut sebagai objek pajak. Itu artinya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima karyawan baik dari dalam ataupun luar negeri akan dikenai pajak.

    Namun untuk warga negara asing yang memiliki keahlian sesuai peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari ketentuan tersebut. Dalam aturan baru itu, pemerintah menambah satu golongan tarif yang dikenai pajak, yaitu penghasilan di atas Rp 5 miliar diberlakukan tarif sebesar 35 persen.

    Lebih lengkap, ini tarif pajak terbaru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun berubah dari empat menjadi lima lapisan. Berikut ini daftarnya:

    1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
    2. Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 kena tarif 15 persen
    3. Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen
    4. Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
    5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen

    Editor : Kuswandi

    Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Potensi Banjir dan Badai Besar, BNPB Ingatkan Warga Berhati-hati
    Next Article Selain Liburan, Rayakan Tahun Baru dengan 5 Ide Seru Ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.