Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Cawagub Sumut Saragih Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada
    News

    Cawagub Sumut Saragih Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada

    March 4, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Cawagub Sumut Saragih Menangkan Gugatan Sengketa Pilkada

    JR Saragih bersama Ance di acara pemberangkatan sebagai calon gubernur Sumatra Utara

    Medan – Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara putuskan pasangan calon gubernur dan wakil calon gubernur sumatera Dr. Jopinus Ramli Saragih, SH.MM dan Drs. Ance Silian menangkan gugatan sengketa pemilu.

    Sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilu gugatan JR-Ance diselengarakan Bawaslu di Kantor Bawaslu Sumut, Jl. Adam Malik medan, sabtu, (3/3). Majelis Sidang gugatan sengketa pilgubsu 2018 dipimpin komisioner Bawaslu Sumut Hardi Munthe dengan anggota Syafrida R Rasahan dan aulia Andri.

    Hasil musyawarah penyelesaian sengketa itu, pihak termohon mengabulkan permintaan pihak pemohon, atas putusan itu pasangan JR Saragih-Ance bisa mengikuti pilgubsu 2018.

    ‘menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku terkait terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama termohon.” Ujar pimpinan sidang, Hardi Munthe membacakan putusan.

    Atas putusan itu, JR Saragih diminta untuk melegalisir ulang ijazah SMA miliknya dan menyerahkannya ke KPUD Sumut, putusan Bawaslu itu harus dilaksanakan oleh JR Saragih paling lama 7 hari kerja setelah putusan.

    KPUD Sumut harus melaksakan putusan itu selama 3 hari kerja, dan bawaslu meminta KPUD untuk mencabut dan membatalkan SK KPU sumut tanggal 12 februari 2018.

    Dikabulkannya permohonan pasangan JR Saragih-Ance maka pasangan tersebut bisa maju sebagai cagub dan cawagub Sumut periode 2018-2023.

    TAGS : JR Saragih-Ance Bawaslu

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/29966/Cawagub-Sumut-Saragih-Menangkan-Gugatan-Sengketa-Pilkada-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJR Saragih Menang di Bawaslu, Pilgub Sumut jadi Tiga Kandidat
    Next Article Serangan Turki Tewaskan Puluhan Pejuang Suriah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.