JAKARTA, BALIPOST.com – Program skrining kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilihan umum dilakukan guna mencegah banyaknya korban jiwa pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Program ini diinisiasi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Layanan Skrining BPJS Kesehatan bagi Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (18/9), menyampaikan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, terdapat 839 orang petugas yang meninggal dunia, serta 951 petugas yang jatuh sakit.
Belajar dari peristiwa itu, Kantor Staf Presiden mengumpulkan pemangku kepentingan panitia pemilu untuk menyepakati adanya mekanisme baru dalam mencegah terjadinya peristiwa yang sama. Yakni, dengan memanfaatkan layanan skrining kesehatan BPJS bagi petugas pemilu yang jumlahnya mencapai sembilan juta orang lebih, termasuk dari anggota TNI dan Polri.
“Pemilu 2019, pemilu ‘berdarah’ karena banyak petugas jatuh sakit bahkan meninggal. Kalau kejadian ini terulang lagi, rakyat pasti bertanya selama ini pemerintah ngapain. Untuk itu, KSP menginisiasi langkah preventif dengan memanfaatkan layanan skrining kesehatan dari BPJS,” kata Moeldoko, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (18/9).
Moeldoko mengatakan, layanan skrining kesehatan BPJS bisa mengidentifikasi petugas penyelenggara pemilu yang berisiko kesehatan rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi petugas yang risiko kesehatannya sedang dan tinggi akan dilakukan skrining kesehatan secara fisik dan mendapatkan pelayanan kesehatan mulai dari perawatan hingga pengobatan. “Setiap petugas yang membutuhkan pengobatan dan perawatan kesehatan akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS,” ujar Panglima TNI periode 2013-2015 itu.
Sebagai tindak lanjutnya, Moeldoko meminta ketua KPU, Bawaslu, Panglima TNI, dan Kapolri segera mengeluarkan surat edaran agar semua jajaran yang bertugas dalam pemilu mengikuti skrining kesehatan dari BPJS Kesehatan secara daring.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diharapkan secepatnya menerbitkan surat edaran untuk pemerintah daerah agar mendaftarkan petugas pemilu yang belum memiliki BPJS kesehatan sebagai peserta BPJS kategori Bukan Penerima Upah (BPU). “BPJS kesehatan juga harus memastikan kesiapan kapasitas layanan skriningnya dan menyusun panduan bagi pengguna,” tambahnya.
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Layanan Skrining BPJS Kesehatan bagi Petugas Penyelenggara Pemilu 2024, antara lain perwakilan dari BPJS Kesehatan, Kemenko PMK, Kemendagri, KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link