Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Tindak Lanjuti Putusan MA, KPU akan Buat Perubahan Peraturan No. 10 Tahun 2023
    News

    Tindak Lanjuti Putusan MA, KPU akan Buat Perubahan Peraturan No. 10 Tahun 2023

    September 18, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tindak Lanjuti Putusan MA, KPU akan Buat Perubahan Peraturan No. 10 Tahun 2023 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tindak Lanjuti Putusan MA, KPU akan Buat Perubahan Peraturan No. 10 Tahun 2023 2
    Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari (kiri) menyatakan lembaganya sedang mempersiapkan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari menyatakan lembaganya sedang mempersiapkan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.

    Hasyim menyebut KPU sedang mengkaji hasil putusan MA yang mengabulkan uji materi diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan sejumlah pihak lainnya tersebut. “Kami sedang mengkaji, sedang kita siapkan draf untuk perubahan Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut,” kata Hasyim saat ditemui di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Jakarta, Senin, dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Ketika ditanyakan mengenai berpengaruh atau tidaknya perubahan PKPU 10/2023 terhadap daftar calon sementara atau surat suara yang akan dicetak, Hasyim menjelaskan KPU akan mengikuti keputusan MA terlebih dahulu. “Kita ikuti keputusan Mahkamah Agung dulu, ya,” katanya.

    Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi PKPU 10/2023 berkaitan dengan penghitungan keterwakilan bakal calon anggota legislatif perempuan.

    Putusan tersebut diputus pada 29 Agustus 2023 oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

    Para pemohon menggugat Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Mereka meminta penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan dilakukan pembulatan ke atas apabila ditemukan angka pecahan.

    Pasal yang digugat tersebut berbunyi: “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.”

    Menurut pemohon, pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCegah Korban Jiwa, Petugas Penyelenggara Pemilu Diskrining Kesehatan
    Next Article Menggantung Asa Terwujudnya Pariwisata Berkualitas di BMTH Pelindo
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.