Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Cegah Lalin Tersendat, Terapkan Buka Tutup Rest Area di Tol Cipali
    News

    Cegah Lalin Tersendat, Terapkan Buka Tutup Rest Area di Tol Cipali

    May 7, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Cegah Lalin Tersendat, Terapkan Buka Tutup Rest Area di Tol Cipali 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Petugas menerapkan sistem buka tutup “rest area” di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) untuk menghindari tersendatnya arus lalu lintas di titik menjelang tempat istirahat tersebut.

    General Manager Operation Astra Tol Cipali Suyitno dalam keterangannya yang diterima di Purwakarta, Sabtu, mengatakan kepadatan arus lalu lintas terjadi menjelang “rest area”.

    Atas hal tersebut, pihaknya bersama kepolisian memberlakukan sistem buka tutup “rest area”. Penutupan “rest area” dilakukan jika kondisinya sudah tidak bisa menampung kendaraan.

    Ia mengimbau para pengguna jalan dapat beristirahat di “rest area” berikutnya jika dilakukan penutupan, atau keluar di gerbang tol terdekat. “Kami mengimbau para pengguna jalan dapat mematuhi aturan yang berlaku, tidak berhenti di bahu jalan atau memotong jalan di median,” kata dia.

    Dilaporkan pada Sabtu (7/5) ini arus balik H+4 Lebaran 2022 di jalan Tol Cipali terpantau cukup ramai di tengah penerapan “one way”. Kendaraan yang melintas masih didominasi kendaraan pribadi. Penerapan “one way” dilakukan atas diskresi pihak kepolisian dan masih diberlakukan hingga Sabtu sore.

    Pada Sabtu, jumlah kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Palimanan menuju arah barat sebanyak 38.337 kendaraan. Sedangkan pada Jumat (6/5) tercatat sebanyak 122.346 kendaraan yang melintasi ruas tol Cipali. Suyitno mengimbau para pengendara tetap berhati-hati dan menjaga jarak aman serta berkendara dengan batas kecepatan minimal 60 km/jam dan batas maksimal 100 km/jam. (*)

    Editor : Dinarsa Kurniawan

    Reporter : Antara


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleOne Way di SS Bawen Tol Semarang-Solo Hingga Tol Japek Arah Jakarta
    Next Article Adinda Thomas-Wafda Saifan Jatuh Cinta Gara-Gara Bersin
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.