NEGARA, BALIPOST.com – Pro kontra rencana pembangunan pabrik Pengolahan Limbah B3 Medis di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, disikapi Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Bupati bersama jajaran terkait Jumat (18/6) turun langsung mengecek pembangunan pabrik yang berlokasi di Banjar Munduk tersebut.
Saat mengecek, Bupati Tamba disambut warga yang kontra adanya pembangunan pabrik. Bupati meminta PT Klin selaku investor, agar menunda dulu proses pembangunan pabrik.
Bupati Tamba di hadapan warga mengungkapkan sebagai pemerintah daerah dilematis dalam persoalan ini. Di satu sisi, izin sudah ada sebelumnya namun banyak penolakan dari warga. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa membendung investasi masuk di Bali dan Jembrana khususnya.
“Persoalan ini mesti dicarikan solusi secepatnya. Dicarikan bagaimana win-win solusinya. Tinggal bagaimana sosialisasinya dilakukan lebih tajam sehingga ada titik temu.Karena itu, saya minta pembangunan ditunda sembari menunggu bagaimana hasil pendekatan PT Klin dengan warga,” ujarnya.
Bupati menambahkan secara prinsip ia sangat mendukung investasi masuk Jembrana. Bahkan siap memfasilitasi dan menggelar “karpet merah” untuk itu.
Namun ia juga tidak ingin kepentingan usaha itu secara dampak merugikan masyarakatnya. Jika itu terjadi, Bupati memastikan akan hadir untuk membela warganya.
“Saya sudah minta perusahaan tunda dulu pekerjaan disini (PT Klin) sebulan dua bulan. Jangan sampai proyek berjalan memancing situasi tidak kondusif dimasyarakat. Kami siap memediasi. Termasuk mengajak rekan-rekan Forkopimda nantinya,” tambah Bupati.
Kepada perwakilan PT Klin, Bupati minta waktu berjalan sekarang bisa memberikan pemahaman sejelas-jelasnya kepada warga yang menolak. Termasuk melakukan pendekatan kepada tokoh umat. Sosialisasi ini penting guna meyakinkan masyarakat bahwa investasi yang dijalankan aman.
PT Klin juga harus memastikan keamanan usahanya, bagaimana industri dan perikanan tidak tercemar. Termasuk apa kontribusi bagi warga sekitar serta tenaga kerja lokal yang bisa direkrut.
Sementara, salah seorang warga mewakili yang menolak menyambut baik penundaan pembangunan oleh Bupati. Ia menyebut secara konsisten bersama warga menolak rencana pembangunan pabrik limbah B3 itu sejak tahun 2017. Penolakan itu sebutnya bukan tanpa dasar.
Menanggapi permintaan Bupati, I Gede Agung Jonaparta selaku perwakilan PT Klin sepakat untuk menunda pembangunan sembari menunggu hasil sosialisasi dengan warga. Secepatnya ia akan melakukan pendekatan dengan warga serta menjelaskan bagaimana tujuan dari pendirian pabrik.
Dari pabrik limbah medis B3 yang dijalankannya nanti , Ia mengaku sanggup mempekerjakan tenaga lokal hingga 30 orang. (Surya Dharma/balipost)
Credit: Source link