JawaPos.com – Pemerintah memberikan pelonggaran bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan jauh selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Keputusan tersebut diambil seiring dengan kasus Covid-19 yang kondusif dan tingkat penularan yang rendah.
Namun, terdapat syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan jauh untuk semua moda transportasi baik keberangkatan dari maupun kepulangan ke Jakarta.
Angkutan Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memutuskan untuk tidak menambah kapasitas penerbangan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru.
- Pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dapat menggunakan dokumen negatif RT-Antigen maksimal 1×24 jam.
- Namun, bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat atau medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
- Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.
- Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam).
“Proses pengembalian dana tiket atau refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link