JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sedikit bercerita terkait asal muasal ide tercetusnya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang hingga kini masih banyak diperdebatkan.
Luhut menyebut, sewaktu dirinya menjabat sebagai Menkopolhukam, Ia melihat aturan yang begitu rumit dan tumpang tindih. Sehingga, terbuka celah pihak-pihak yang tak bertanggung jawab untuk melakukan korupsi.
“Satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci. Sehingga kita tidak bisa jalan akibatnya korupsi tinggi dan kemudian inefisiensi juga di mana-mana,” ujarnya dalam acara diskusi secara virtual, Rabu (21/10).
Selanjutnya, Luhut melakukan diskusi untuk membahas permasalahan tersebut dengan para menteri lainnya. Sebab jika melakukan revisi undang-undang secara satu persatu maka akan memakan waktu yang lama.
“Waktu itu kan Pak Mahfud dan juga Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Seno Adji, Pak Sofyan Djalil, dari kantor saya ada pak Lambong, untuk mendiskusikan gimana caranya. Kemudian waktu lah datang ide dari Pak Sofyan di Amerika pernah disebut omnibus,” ungkapnya.
Menurutnya, ominibus tersebut tidak menghilangkan undang-undang namun menyelaraskan isi suatu undang-undang untuk menghindari tumpang tindih atau saling berkait saling mengikat dengan yang lain. Namun hasil dari pembicaraan saat itu belum ditindaklanjuti.
Hingga pada masa pemerintahan Joko Widodo Jilid II, kata Luhut, barulah Omnibus Law mulai serius dilakukan. “Karena kesibukan sana sini belum terjadi, baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden akhir tahun lalu dan sekarang buahnya sekarang. Jadi itu proses panjang bukan proses tiba-tiba,” ucapnya.
Meskipun demikian, Luhut menegaskan pemerintah akan membuka pintu yang lebar bagi masyarakat yang ingin memantau dan memberi masukan dalam penggodokan PP dan perpres turunan Omnibus Law Cipta Kerja. Sehingga, dirinya pun memberikan usul kepada Presiden Jokowi untuk menampung masukan dari seluruh elemen masyarakat melalui website.
“Saya usulkan kepada Presiden ke depannya akan kita masuk semua seperti ini, masuk ke satu website. Di mana orang bisa akses dan memberikan masukan,” ucapnya.
Luhut menjelaskan, oembuatan website dibuat bukan hanya sekadar bentuk transparansi, namun agar seluruh masyarakat bisa memantau proses pembuatan PP dan perpres turunan Omnibus Law Cipta Kerja. Serta juga bisa menampung masukan dari masyarakat. “Nah di situ nanti bisa koreksi bisa memberikan masukan kepada pemerintah untuk membuat itu bisa lebih bagus lagi,” tutupnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link