Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hari Ini, Jaksa KPK Beberkan "Dosa" Miryam Haryani
    News

    Hari Ini, Jaksa KPK Beberkan "Dosa" Miryam Haryani

    July 13, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Hari Ini, Jaksa KPK Beberkan "Dosa" Miryam Haryani 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hari Ini, Jaksa KPK Beberkan "Dosa" Miryam Haryani

    Tersangka KPK, Miryam Haryani

    Jakarta – Anggota DPR RI, Miryam S Haryani diagendakan menjalani sidang perdana pada hari ini, Kamis (13/7/2017). Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini sedianya beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK atas kasus pemberian keterangan yang tidak benar di pengadilan yang menjerat Miryam.

    “Sidang pembacaan dakwaan digelar hari Kamis,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priyana saat dikonfirmasi.

    Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

    Sebelumnya, Miryam ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Miryam dijerat Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
    Miryam dalam BAP itu menjelaskan pembagian uang kepada puluhan anggota DPR.

    Miryam sendiri selama beberapa hari sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Miryam kemudian berhasil ditangkap pihak kepolisian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Senin (1/5/2017) dinihari.

    DPO itu dilayangkan, lantaran Miryam dinilai tak kooperatif. Salah satunya lantaran tak penah memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal, penyidik KPK telah beberapa kali memanggil Miryam. Pasca ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif, Miryam kemudian dijebloskan ke jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

    TAGS : Miryam Haryani E-KTP KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18738/Hari-Ini-Jaksa-KPK-Beberkan-Dosa-Miryam-Haryani/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePKS Pertanyakan Unsur Kegentingan Perppu Ormas Radikal
    Next Article Siang ini, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.