Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Collectius, Perusahaan Penagihan Utang Digugat Salah Seorang Direkturnya
    News

    Collectius, Perusahaan Penagihan Utang Digugat Salah Seorang Direkturnya

    July 4, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Collectius, Perusahaan Penagihan Utang Digugat Salah Seorang Direkturnya

    Ilustrasi. Foto: gempita.co

    JAKARTA, Jurnas.com – Collectius Asset Management, perusahaan multinasional yang bergerak di bidang pengelolaan keuangan atau penagihan utang digugat oleh salah seorang direkturnya, Hashim Hassan.

    “Collectius telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat atas tindakan pemberhentian penggugat yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan anggaran dasar dan UU No 40/2007,” kata Dovy Brilliant Hanoto dari kantor Parulian Situmorang & Partners,” selaku kuasa hukum Hashim Hassan di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

    Sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di beberapa negara, termasuk di Indonesia, Collectius memiliki visi mendukung pengembangan dunia usaha sehingga setiap pelaku bisnis dapat tumbuh sejalan dengan kemampuan teknis finansialnya. Collectius memiliki prinsip “melakukan hal yang baik demi perkembangan bisnis” (doing good is good for business) dalam menjalankan kegiatan usahanya.

    Namun faktanya, kata Dovy, Collectius ternyata justru telah melakukan hal yang dikategorikan merugikan pihak lain.

    Dovy menjelaskan, gugatan telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Selatan. Collectius Asset Management, menjadi tergugat I. Sesangkan Gustav Albert Eriksson; serta Sven Alex Ivar Sigvardson Bjoklund, dan Collectius CMS Holdings Pte Ltd, ketiganya selaku pemegang saham dari PT Collectius Asset Management yang berkedudukan di Singapura, sebagai tergugat II, III dan IV.

    Baca juga.. :

    • WHO Ingin Uji Coba Obat COVID dalam Dua Minggu
    • Rencana Aneksasi Israel Hanya Dapat Dukungan AS
    • Lampard: Chelsea Butuh Sosok Van Dijk

    Gugatan diajukan karena para tergugat telah melakukan pemberhentian terhadap Hassim Hassan sebagai direktur Collectius Indonesia melalui mekanisme yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

    “Pemberhentian hanya dilakukan melalui surat, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS,” kata Dovy.

    Di samping itu, lanjut Dovy, penyampaian surat pemberhentian secara langsung, sehingga menghilangkan hak penggugat untuk membela diri yang merupakan hak penggugat berdasarkan ketentuan pasal 105 UU No 40/2007.

     

    TAGS : Collectius gugat

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74858/Collectius-Perusahaan-Penagihan-Utang-Digugat-Salah-Seorang-Direkturnya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIran akan Umumkan Insiden di Fasilitas Nuklir Natanz
    Next Article WHO Ingin Uji Coba Obat COVID dalam Dua Minggu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.