JawaPos.com – Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada tahun 2022 mendatang dikeluhkan oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Menurut Ketua Umum AMTI Budidoyo, langkah pemerintah menaikan cukai rokok demi menurunkan prevalensi merokok di Indonesia dinilai kurang tepat.
Sebab, kebiasaan merokok tetap ada meski keuangan sedang sulit seperti pandemi Covid-19. Dengan menaikan cukai rokok tentunya akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Budidoyo mengingatkan, kenaikan cukai rokok akan berimbas ke meningkatnya rokok ilegal. Apalagi, masyarakat bisa saja memilih rokok ilegal karena harganya yang bisa dijangkau.
“Ada wacana kenaikan, itu sudah pabrik ilegal sudah mulai banyak dengan harga terjangkau karena memang rokok itu elastis, jadi kalau enggak bisa premium ya yang menengah atau yang miriplah,” kata Budidoyo dalam konferensi pers di restoran Kembang Kencur Jakarta, dikutip Jumat (24/12).
Budidoyo berpendapat, kenaikan cukai rokok dilakukan untuk mengejar target cukai di 2022 yang sebesar Rp 203 triliun. Padahal, bagi perusahaan dalam menyesuaikan kebijakan tersebut tidak mudah.
“Kan enggak gampang misalnya pabrikan mau menaikkan sesuai dengan itu karena mengingat daya beli masyarakat dan sebagainya,” pungkasnya.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link