tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta – Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui diuntungkan sekitar 2,5 juta dollar Amerika Serikat dari proyek e-KTP. Hal itu dikatakan Andi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Menurut Andi, dirinya berjanji menyerahkan uang yang diperolehnya itu kepada negara. Janji itu disampaikan lantaran Andi menyadari dirinya bersalah dalam sengkarut rasuah proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.
“Saya sadar saya salah, saya berniat kembalikan uang yang saya terima 2,5 juta dollar AS. Karena itu uang negara dan saya mau hidup tenang,” ucap Andi kepada majelis hakim.
Andi dalam persidangan juga mengakui bahwa dirinya pernah memberikan uang sebesar 1,5 juta dollar AS kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, melalui adiknya, Vidi Gunawan. Menurut Andi, uang itu sesuai dengan permintaan Irman, sebagai syarat untuk memenangkan lelang proyek e-KTP.
Tak hanya itu, Irman dalam kelanjutannya juga kembali meminta uang kepada Andi. Irman, sebut Andi, meminta uang sebesar 700.000 dollar AS kepadanya.
Sebenarnya, kata Andi, fee untuk Irman telah disepakati akan disediakan oleh Perum PNRI. Akan tetapi , Andi memberikan uang talangan sebesar 700.000 dollar AS lantaran PNRI membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan sub kontraktor.
Pada akhirnya, kata Andi, dirinya memilih mundur dari proyek e-KTP. Andi kemudian meminta agar uang yang pernah ia keluarkan untuk membayar fee diganti oleh Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem. Johannes merupakan salah satu pengusaha dalam proyek e-KTP.
Menurut Andi, Johannes Marliem pada akhirnya mengganti uangnya sebesar 2,2 juta dollar AS dan 300.000 dollar AS sebagai keuntungan dalam proyek e-KTP.
Sebagai bukti komitmen untuk penyerahan uang, Andi telah mencicil uang 2,5 juta dollar AS tersebut dengan menyetorkan 350.000 dollar AS kepada rekening KPK.
“Saya merasa uang Biomorf adalah uang negara yang saya rasa harus dikembalikan. Daripada saya dikejar terus sama KPK, saya mau hidup tenang,” terang Andi.
Dalam persidangan ini, Andi memang buka-bukaan mengenai pengetahuannya terkait proyek e-KTP. Hal itu tak seperti sebelumnya. Kepada majelis hakim, Andi menjelaskan bahwa perubahan sikapnya tersebut bukan tanpa sebab.
“Awalnya saya itu tidak mau menyulitkan orang. Tapi kok lama-lama saya dijadikan seperti sampah, seperti Bantar Gebang, tempat pembuangan akhir dari semuanya,” ujar Andi.
Awalnya, diakui Andi, dirinya memang sulit untuk mengingat fakta dan kejadian yang sudah berlangsung lama. Karena itu, kata Andi, keterangan yang disampaikannya saat menjadi saksi juga terbatas.
Andi, disisi lain juga takut keterangannya malah menyudutkan pihak lain. Dia pun ingin menanggung kesalahannya terkait korupsi e-KTP hanya seorang diri.
Namun, kata Andi, dua terdakwa sebelumnya dan para saksi yang memberikan keterangan di pengadilan malah melimpahkan semua kesalahan kepadanya. Seolah-olah Andi merasa dijadikan tumbal untuk menyelamatkan orang lain.
“Mau tidak mau, dengan bukti rekaman KPK, ya saya sebagai terdakwa berusaha untuk kooperatif,” tandas Andi.
TAGS : E-KTP Setya Novanto Andi Narogong
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25613/Curhatan-Andi-Narogong-dalam-Jeratan-E-KTP/