JawaPos.com – Cynthiara Alona secara resmi melaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).
“Melaporkan Halim Darmawan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kita sudah kasih waktu, kasih kesempatan untuk menyelesaikan secara baik-baik. Karena tidak ada itikad baik, maka kita buat laporan hukum,” kata Waryono Achmad Maulana, kuasa hukum Cynthiara Alona usai membuat LP di Polda Metro Jaya Senin (18/7).
Laporan Alona, sapaan akrab Cynthiara Alona, teregister dengan nomor: LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini terkait dengan penjualan rumah kos milik Alona yang dijual oleh mantan pengacaranya berdasarkan keinginan Alona lantaran tidak punya uang saat berada di dalam tahanan terkait hotelnya menyediakan kasus prostitusi. Sayangnya, uang hasil penjualannya tidak ada kejelasan.
Awalnya, Cynthiara Alona berniat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Sayangnya waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan oleh mantan pengacara. Sehingga Alona dan tim pengacaranya pun memutuskan membuat langkah hukum.
“Kos kosannya ada di daerah Tangerang, Bintaro, dijual oleh beliau tapi tidak ada kejelasan. Berdasarkan data yang ada di kita tanggal 30 april 2021 (dijual),” tutur Waryono.
Harga rumah kos milik Cynthiara Alona diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Namyn rumah kos terjual di harga Rp 820 juta. Uang Rp 20 juta diberikan secara langsung kepada ibunda Cynthiara Alona oleh pihak pembeli sebagai tanda jadi. Sementara uang Rp 800 diberikan ke pihak mantan pengacara Alona.
Credit: Source link