JawaPos.com – Sejumlah provinsi telah mengumumkan patokan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 pada hari ini, Senin (28/11). Hal ini sesuai dengan perintah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022 (hari ini),” bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan (2), dikutip Senin (28/11).
Lebih lengkap, berikut ini daftar UMP 2023 di 6 provinsi di Indonesia dari DKI Jakarta hingga Sulawesi Utara yang telah dihimpun JawaPos.com.
1. UMP 2023 Provinsi Sulawesi Utara
Gubernur Olly Dondokambey, menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp 3.485.000. Jumlah ini naik sebesar 5,24 persen atau Rp 174.277 dari UMP tahun ini Rp 3.310.723.
2. UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk 2023 naik sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234 menjadi Rp 1.958.169 dari sebelumnya Rp 1.812.935.
3. UMP 2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat
Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik hingga 7,44 persen atau sebesar Rp 164.195. Artinya, dari UMP yang sebelumnya Rp 2.207.212 naik menjadi Rp 2.371.407.
4. UMP 2023 DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau Rp 259.944 menjadi Rp 4.901.798 dari sebelumnya Rp 4.641.854.
5. UMP 2023 Jawa Timur
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur disahkan hari ini, Senin (28/11). Pengesahan itu dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan surat Nomor 188/860/KPTS 013/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023. Dalam suratnya, Pemprov Jatim mengesahkan kenaikan UMP menjadi Rp 2.040.244,30. Jumlah tersebut naik sebesar 7,86 persen atau Rp 148.677 dari sebelumnya Rp Rp1.891.567.
6. UMP 2023 Daerah Istimewa Jogjakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Jogjakarta menjadi Rp 1.981.782,39. Nominal ini naik 7,65 persen dari UMP 2022. Kenaikan upah tercatat sebesar Rp. 140.866,86 dari sebelumnya Rp 1.840.915,53.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link