Dana Anggaran Pilgub Bali untuk KPU Capai Rp155 Miliar

Dewa Made Indra. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 disepakati sebesar Rp196 miliar lebih. Anggaran ini untuk Bawaslu Bali sebesar Rp 41 miliar lebih dan untuk KPU Bali sebesar 155 miliar lebih.

Untuk anggaran di Bawaslu Bali, yaitu Rp41.091.822.000,00 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% atau Rp16.436.728.800,00 dan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% Rp24.655.093.200,00. Kesepakatan ini sesuai dengan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 070/PR.03.00/K.BA/06/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal Usulan Sharing Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Sedangkan, untuk anggaran untuk KPU Bali, yaitu Rp155.982.346.000,00 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% atau Rp62.392.938.400,00 dan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% atau Rp93.589.407.600,00. Kesepakatan ini sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 603/PP.05.3.1/51/2023 tanggal 26 April 2023 perihal Penyesuaian Rencana Kebutuhan Biaya.

“Dari nominal di atas, untuk tahun 2023 akan dimasukkan atau dianggarkan pada APBD Perubahan yang kemudian tahapan selanjutnya menandatangani NPHD dengan PJ Gubernur, untuk itu saya minta KPU memastikan apakah di Kabupaten/Kota anggarannya sudah tersedia, seperti di Provinsi yang sudah ada pada dana cadangan, sehingga saat penandatanganan anggarannya memang benar-benar sudah ada,” ujar Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat memimpin rapat sekaligus Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali tentang Besaran Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/5).

Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa kesepakan nominal dana Pilgub ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, para pihak yang menandatangani berita acara kesepakatan yaitu antara TAPD Provinsi Bali terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Bali, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pengadaan Barang /Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali dengan Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani serta Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Winatha/balipost)

Credit: Source link