Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dapat Gelar Profesor Kriminologi, Yasonna Soroti Persoalan Narkoba Indonesia
    News

    Dapat Gelar Profesor Kriminologi, Yasonna Soroti Persoalan Narkoba Indonesia

    July 25, 2019No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dapat Gelar Profesor Kriminologi, Yasonna Soroti Persoalan Narkoba Indonesia

    Menkumham, Yasonna Laoly

    Jakarta, Jurnas.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan keprihatinannya terkait banyaknya pengguna narkotika yang menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

    “Ada satu keanehan kejahatan narkoba ini sudah melebihi 50% dari penghuni lapas dan rutan seluruh di di Indonesia,” ucap Yasonna saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (24/7).



    Hal ini disampaikan Yasonna tidak hanya sebagai Menkumham, melainkan juga sebagai seorang akademisi yang melihat persoalan hukum dari banyak aspek. Yasonna baru saja diangkat dalam jabatan Profesor dengan status sebagai dosen tidak tetap dalam bidang Ilmu Kriminologi.

    Surat pengangkatan tersebut ditandatangani Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir pada 11 Juli 2019. Persoalan hukum dan kriminal memang bukan hal yang asing bagi Yasonna, selama ini pun ia menjadi dodes tidak tetap pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.

    Baca juga.. :

    • Menkumham: Amnesti Baiq Nuril Atas Pertimbangan Kemanusiaan
    • KPK Peringatkan Menkumham Yasonna Laoly
    • KPK Perkuat UU Parpol Bersama Kemenkumham

    Yasonna melanjutkan, dia sangat ingin persoalan narkoba di Indonesia dapat ditangani secara holistik, tidak hanya dari segi penegakan hukum saja. Ia ingin ada kajian atau penelitian ilmiah yang dapat berkontribusi menyelesaikan persoalan narkotika di Indonesia.

    Mengutip data Kementerian Hukum dan HAM akhir tahun 2018 lalu, diketahui bahwa penghuni lapas di Indonesia mencapai 256.273 orang. Sementara, kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan hanya untuk 126.164 orang. Artinya, penghuni lapas mencapai 203% dari daya tampungnya.

    Dalam laporan tersebut Yasonna mengatakan bahwa penambahan penghuni itu setiap tahunnya rata-rata mencapai angka 22 ribu orang. Rinciannya, pada 2017 jumlah penghuni lapas mencapai 232.080, meningkat dibandingkan pada 2016 yakni 204.549 orang, dan 2015 hanya sebanyak 173.572 orang. Sedangkan pada tahun 2018 meningkat 24.197 orang.

    Masih mengutip data Kemenkumham tahun 2018, diketahui sejumlah narapidana khusus terdiri dari 5.110 napi korupsi, lalu 74.037 bandar narkoba, 41.252 napi narkoba pengguna, 441 napi teroris, 165 pencucian uang, dan 890 pelaku penebangan liar atau illegal logging.

    Sebagai Menteri, Yasonna juga mendorong lembaga yang ia pimpin melakukan upaya dari segi akademisi untuk mengatasi persoalan narkoba di Indonesia.

    “Itu sebabnya saya sudah meminta ada penelitian khusus yang kita lakukan tentang itu (narkoba),” tegas pria yang mendapatkan gelar Ph.D di North Carolina State University, Amerika Serikat pada tahun 1994 ini.

    Yasonna yang juga tercatat sebagai anggota The American Society of Criminology serta anggota The Shoutern Sociological Society ini ingin pengalamannya dalam segi keilmuan dapat berkontribusi bagi masyarakat banyak.

    “Dengan ini saya pasti berbakti dan melakukan tugas-tugas saya sebagai seorang dosen di PTIK. Dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman saya di kriminologi, lalu di DPR terlebih di Menteri, yang berurusan juga dengan lapas. Pengalaman ini akan saya gunakan sebagai bahan-bahan kuliah dan ilmu pengetahuan atau mungkin juga di tempat-tempat lain yang mengundang saya sebagai dosen atau tenaga pengajar,” papar Yasonna.

    Ia juga ingin pengalamannya tersebut dapat berkontribusi bagi lembaga penegak hukum ataupun instansi terkait yang memiliki andil dalam penanganan narkotika di Indonesia.

    “Apakah kita mau melakukan pendekatan hukum atau pendekatan kesehatan,” tutur Yasonna.

    Ia melanjutkan, jika pendekatannya adalah pendekatan kesehatan maka sudah pasti pemakai yang sudah bertahun-tahun jalan keluarnya hanyalah rehab bukan penjara. Hal inilah yang menurutnya dilakukan oleh negara-negara lain.

    “Maka saya menyuruh litbang yang ada di kementerian kami untuk melakukan penelitian yang lebih komprehensif tentang kejahatan narkotika. Yang dilakukan ini sekarang nanti saya mau tahu hasilnya, datanya yang banyak supaya menjadi bahan kami untuk melakukan analisis,” papar Yasonna

    Terpisah, Anggota Kompolnas, Andrea Poeloengan menyebutkan dalam hal rehabilitasi, public figure yang ketahuan menggunakan narkoba menurutnya jangan lagi hanya direhabilitasi singkat. Sebaiknya rehabilitasi dilakukan selama 2 hingga 3 tahun dilanjutkan dengan hukuman kerja sosial minimal 3 tahun.

    “Dan dicabut hak profesinya. Selain mereka dijatuhi hukuman pidananya,” ucap Andrea.

    Namun menurut dia, sanksi ini tidak berlaku bagi mereka yang sudah terlebih dahulu mengaku dan memohon untuk dilakukan rehabilitasi minimal 2 tahun.

    Ia melanjutkan, politikus yang kedapatan melakukan kejahatan terkait narkotika dicabut hak profesinya dengan tidak boleh lagi terjun di bidang politik, kemudian advokat tidak boleh lagi beracara, artis tidak boleh lagi bekerja yang berhubungan dengan keartisan dan seni.

    Selain itu ia juga menyebut bahwa sudah perlu diterapkan upaya represif terkait penindakan di dalam lapas. Menurutnya, siapa saja yang ketahuan terlibat peredaran langsung tembak di tempat. Sedangkan yang hanya memakai langsung dibuang di LP yang terpencil dengan tambahan hukuman minimal 5 tahun serta termasuk di dalamnya direhabilitasi di LP yang terpencil tersebut selama minimal 1 tahun.

    Andrea juga berpendapat bahwa pengguna narkoba yang berusia di bawah 23 tahun, tidak perlu dikenakan pidana atau tindakan tambahan.

    “Cukup dipidana berdasarkan UU Narkotika, rehabilitasi dan kerja sosial,” tandasnya.

    TAGS : Menkumham Yasonna Laoly Lapas Narkoba

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56440/Dapat-Gelar-Profesor-Kriminologi-Yasonna-Soroti-Persoalan-Narkoba-Indonesia/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMaduro: Pemadaman Listrik Venezuela Bentuk Keputusasaan AS
    Next Article Jelang Pemberlakuan AIS, Kemenhub Gencar Sosialisasi ke Masyarakat Maritim
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.