Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dari Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bank hingga Pemotor Bersandal Jepit
    News

    Dari Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bank hingga Pemotor Bersandal Jepit

    June 16, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dari Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bank hingga Pemotor Bersandal Jepit 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dari Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bank hingga Pemotor Bersandal Jepit 2
    Ilustrasi. (BP/Dokumen BRI)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Rabu (15/6), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

    1. Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bank, Ini Saran Penggiat Keamanan Informasi

    JAKARTA, BALIPOST.com – Nasabah senantiasa harus meningkatkan kewaspadaan seiring maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan bank. Pegiat keamanan informasi digital membagikan tips agar nasabah bank dapat terhindari dari upaya penipuan yang disebarluaskan melalui berbagai macam saluran, seperti layanan pesan singkat, sosial media, hingga email.

    Abang Suluh Husodo, Managing Director MaxPlus Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang keamanan teknologi informasi menyebut mengetahui saluran komunikasi resmi bank menjadi upaya pertama yang dapat dilakukan oleh nasabah. Dengan begitu, pegiat keamanan siber itu mengatakan hal itu dapat memudahkan nasabah dalam memilah kebenaran suatu informasi.

    Selengkapnya baca di sini

    2. Berkas Gung Akey Dilimpahkan, Dijerat UU ITE

    DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali melalui Kejari Denpasar, Rabu (15/4) menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan tersangka IGNSA alias Gung Akey dari Direktorat Reskrimsus Polda Bali. Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Kejari Denpasar, Rabu (15/6) telah menerima pelimpahan.

    “Tersangka IGNSA alias Gung Akey disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Eka Suyantha.

    Selengkapnya baca di sini

    3. Diduga Sebabkan Kerugian Miliaran Rupiah, Oknum Bendahara LPD Langgahan Ditahan

    BANGLI, BALIPOST.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli akhirnya menahan oknum Bendahara LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, I Made Mariana alias I Kadek Artana alias I Kadek Mariana (40). Ayah dari dua anak ini ditahan sejak Selasa (14/6).

    Dalam keterangan pers, Rabu (15/6), Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim didampingi Kanit Tipikor Ipda I Wayan Dwipayana memaparkan, proses penyelidikan terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak November 2019. Ada 34 saksi termasuk 4 saksi ahli yang sudah diperiksa dalam perkara yang merugikan keuangan negara (LPD Langgahan) mencapai Rp 2 miliar lebih atau tepatnya Rp2.793.225.515.

    Selengkapnya baca di sini

    4. Kasus Dugaan Korupsi Miliaran, Ini Modus Oknum Bendahara LPD Langgahan

    BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli akhirnya menahan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Langgahan, I Made Mariana (40) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Direncanakan tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejari Bangli.

    Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim Rabu (15/6) mengatakan, tersangka ditahan sejak Selasa (14/6). Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan bendel dokumen dan uang tunai senilai Rp 11 juta lebih.

    Selengkapnya baca di sini

    5. Disebut Terapkan Tilang bagi Pemotor Bersandal Jepit, Ini Penegasan Kakorlantas

    JAKARTA, BALIPOST.com – Beredar pemberitaan terkait penerapan tilang bagi pemotor yang menggunakan sandal jepit. Bahkan, pemberitaan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi pun menjelaskan terkait hal ini. Ia menegaskan pihaknya hanya mengimbau pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan sandal jepit saat berkendaraan guna mencegah fatalitas saat terjadi kecelakaan.

    Selengkapnya baca di sini

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePotensi Pasar Besar, Persaingan Garap Online Food Delivery Kian Ketat
    Next Article Tata Pantai Canggu, Satpol PP Badung Ingatkan “Deadline” Pedagang Bongkar Lapak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.