Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Dari Indonesia Mulai Pertimbangkan Vaksinasi Dosis Empat hingga Ungkap Kelakuan Sadis Tersangka
    News

    Dari Indonesia Mulai Pertimbangkan Vaksinasi Dosis Empat hingga Ungkap Kelakuan Sadis Tersangka

    July 23, 2022No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dari Indonesia Mulai Pertimbangkan Vaksinasi Dosis Empat hingga Ungkap Kelakuan Sadis Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dari Indonesia Mulai Pertimbangkan Vaksinasi Dosis Empat hingga Ungkap Kelakuan Sadis Tersangka 2
    Seorang nakes memperlihatkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan pada penerima. (BP/Dokumen)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Jumat (22/7), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

    1. Pandemi Diprediksi Berkepanjangan, Indonesia Mulai Pertimbangkan Vaksinasi Dosis Empat

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan mulai disikapi pemerintah Indonesia dengan mempertimbangkan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis keempat. Hal ini diutarakan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril, Jumat (22/7).

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, Syahril mengatakan beberapa negara sudah mulai dosis empat. “Perencanaan itu sudah ada pertimbangannya di Indonesia, karena pandemi jangka panjang,” katanya.

    Selengkapnya baca di sini

    2. Pengerjaan Pasar Ubud Diputus Kontrak, Disperindag Gianyar Sebut Ini Alasannya

    GIANYAR, BALIPOST.com – Buntut pengunduran diri manajer proyek yang disebutkan karena adanya masalah internal perusahaan, Disperindag Kabupaten Gianyar akhirnya memutus kontrak pengerjaan Pasar Ubud dengan pihak penyedia atau Pelaksana Proyek (Citra Prasasti Kencana KSO). Kepala Dinas Perindag Gianyar, Luh Gede Eka Suary Jumat (22/7) mengatakan, pemutusan kontrak pengerjaan ini dikarenakan penyedia dinilai lalai dan tidak mampu menampilkan progres pengerjaan sesuai dengan tertera dalam kontrak.

    Diungkapkannya, semenjak revitalisasi Pasar Ubud sepakat dikerjakan per 17 Mei 2022 oleh Citra Prasasti Kencana KSO, hingga saat ini belum ada progres pembangunan fisik yang signifikan. Selain itu, setelah ditelusuri lebih lanjut, penyedia yang memenangkan tender pengerjaan revitalisasi Pasar Ubud, PT. Citra Prasasti Konsorindo, ternyata masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Penyedia ini masuk daftar hitam LKPP pada 18 Mei 2022, sehari setelah penandatanganan kontrak kerja dengan Disperindag Gianyar.

    Selengkapnya baca di sini

    3. Membiarkan Anaknya Dianiaya, Ini Pengakuan Ibu Kandung Na

    DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus penganiayaan dan penelantaran anak, NKS alias Na, Jumat (22/7). Kedua pelaku dihadirkan saat rilis tersebut.

    Saat diinterogasi, tersangka DNM mengaku tidak berani mencegah saat YPMP alias Jo tidak berani mencegah. Alasannya dia takut penganiayaan terhadap korban bisa menjadi-jadi.

    Selengkapnya baca di sini

    4. Batita Asal Prancis Meninggal di Kolam Renang Vila

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus orang tenggelam terjadi di kolam renang salah satu vila, Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Jumat (22/7). Korban seorang batita berinisial ST (2) asal Prancis ditemukan mengambang di kolam renang oleh ibunya dan kondisinya meninggal dunia.

    Informasi di lapangan, kejadiannya pukul 08.30 WITA. Kronologisnya, karyawan vila, WA (31) saat berada di restoran melihat satpam, Ad lari sambil mengatakan tamu tenggelam. WA langsung mengikuti Ad dan sesampainya di lokasi yang dimaksud pintunya terkunci.

    Selengkapnya baca di sini

    5. Kasus Bocah Perempuan Dianiaya di Sidakarya, Gelar Perkara Ungkap Kelakuan Sadis Tersangka

    DENPASAR, BALIPOST.com – Gelar perkara kasus tindak kekerasan terhadap anak dan penelantaran NKS alias Na (4) digelar di Polresta Denpasar, Kamis (21/7). Hasil penyidik menetapkan ibu kandung korban, DNM dan pacarnya, YPMP alias Jo jadi tersangka. Kedua pelaku langsung ditahan di Rutan Polresta Denpasar.

    Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat (22/7). “Kedua pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

    Selengkapnya baca di sini

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePesan Tiket Konser dan Beli Voucher Game Lewat Aplikasi Bank
    Next Article Masih Banyak, Naker Badung Dirumahkan Belum Dipekerjakan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.