JawaPos.com–Salah satu faktor yang menyebabkan jatuh banyak korban pada tragedi Kanjuruhan Malang adalah jumlah penonton yang melebihi batas kapasitas Stadion Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, penonton pertandingan BRI Liga 1 antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan kelebihan 5 ribu orang dari batas kapasitas.
”Ditemukan fakta, penonton yang kemarin datang hampir 42.000. Terjadi penjualan tiket over capacity. Seharusnya 38.000 penonton, namun tiket dijual 42.000 (penonton),” ujar Kapolri dalam konferensi pers, Kamis (6/10).
Atas hal itu, Abdul Haris, Ketua Panpel Arema dinyatakan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 359 dan 360. ”Dan juga pasal 103 jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan,” ujar Listyo.
Pada pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB disebutkan di pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.
”Abdul Haris ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan,” ungkap Kapolri.
Padahal, panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
”Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada,” jelas Kapolri Listyo.
Panpel juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus. Sebagaimana diatur hidup dalam pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun 2021. ”Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban,” tegas Kapolri.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Rafika Rachma Maulidini
Credit: Source link