Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Daya Tampung Kanjuruhan 38 Ribu, Panpel Jual 42 Ribu Tiket Penonton
    News

    Daya Tampung Kanjuruhan 38 Ribu, Panpel Jual 42 Ribu Tiket Penonton

    October 6, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Daya Tampung Kanjuruhan 38 Ribu, Panpel Jual 42 Ribu Tiket Penonton 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Salah satu faktor yang menyebabkan jatuh banyak korban pada tragedi Kanjuruhan Malang adalah jumlah penonton yang melebihi batas kapasitas Stadion Kanjuruhan.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, penonton pertandingan BRI Liga 1 antara Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan kelebihan 5 ribu orang dari batas kapasitas.

    ”Ditemukan fakta, penonton yang kemarin datang hampir 42.000. Terjadi penjualan tiket over capacity. Seharusnya 38.000 penonton, namun tiket dijual 42.000 (penonton),” ujar Kapolri dalam konferensi pers, Kamis (6/10).

    Atas hal itu, Abdul Haris, Ketua Panpel Arema dinyatakan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 359 dan 360. ”Dan juga pasal 103 jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan,” ujar Listyo.

    Pada pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB disebutkan di pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.

    ”Abdul Haris ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan,” ungkap Kapolri.

    Padahal, panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

    ”Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada,” jelas Kapolri Listyo.

    Panpel juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus. Sebagaimana diatur hidup dalam pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun 2021. ”Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban,” tegas Kapolri.

     

     

     

     

     

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Rafika Rachma Maulidini


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBegini tips mengemudi pikap agar irit bahan bakar
    Next Article Adam Levine Diduga Selingkuh, Istri Tetap Berikan Dukungan saat Tampil
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.