Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR RI.
Jakarta – Sikap Fraksi Partai Demokrat sebagai Partai penyeimbang tegas dan jelas. Menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi dan menolak jika pemerintah tidak melakukan revisi.
Demikian dikatakan Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menyampaikan, dari pertemuan Fraksi Partai Demokrat dengan Mendagri dan Menkominfo, diperoleh hasil bahwa Pemerintah berkomitmen akan melakukan revisi.
Menurutnya, Fraksi Partai Demokrat telah menyiapkan usulan revisi tersebut. Dimana, Ormas tidak boleh dianggap sebagai ancaman, tetapi menjadi mitra negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik.
“Namun, sebagaimana organisasi atau lembaga lain, ormas wajib mentaati aturan yang ditetapkan oleh negara. Inilah semangat demokrasi dan rule of law,” kata Agus, dalam berita rilisnya, Jum’at (27/10).
Ia juga memaparkan, Partai Demokrat menegaskan Perppu tentang Ormas harus direvisi terbatas untuk penyempurnaan UU Ormas. Revisi yang substansi dari Partai Demokrat adalah adanya proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas.
“Pengaturan proses tindakan pada ormas yang nyata-nyata diduga bertentangan dengan Pancasila dengan tetap memedomani “due process of law” dan pengaturan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan tidak bisa digeneralisasi karena berpotensi terjadi kriminalisasi. Pemidanaan terhadap anggota harus berpedoman kepada KUHP da KUHAP,” pungkasnya.
TAGS : Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23920/Demokrat-Ormas-Wajib-Taati-Aturan-Negara/