Friday, February 26, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Dengan Perda RTRW, Brebes Klaim Alih Fungsi Lahan Pertanian Nihil

July 21, 2020
in News
3 min read
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Dengan Perda RTRW, Brebes Klaim Alih Fungsi Lahan Pertanian Nihil

Ilustrasi Lahan Pertanian

Jakarta, Jurnas.com – Peran pemerintah daerah dalam mencegah alih fungsi lahan sangatlah strategis. Hal ini karena Pemda dapat menjadi garda terdepan dan eksekutor di lapangan.

Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, menggunakan Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039 untuk melindungi lahan pertanian.

Baperdalitbang Kab. Brebes, Eko Kusmartono mengatakan, Perda yang memuat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tersebut berhasil mendorong berkurangnya, bahkan tidak adanya, alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Brebes.

“Secara prinsip dari sisi tata ruang sesuai Perda 13 tahun 2019 tidak ada alih fungsi lahan, karena semua lahan yang ada sudah dipetakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Eko, melalui rilisnya, Selasa (21/7).

Seperti misalnya, untuk Kawasan Perindustrian Terintegrasi seluas 5.688 Ha pada praktiknya tidak mengurangi fungsi lahan pertanian.

Baca juga.. :

  • Petani dan Penyuluh Siap Dukung Pembangunan Pertanian Papua Barat
  • Kementan dan Gubernur Sumbar Lakukan Percepatan Tanam
  • Kagum Teknologi Pertanian IPB, Gus Jazil Ajak Milenial Bertani

Hal ini mengukuhkan Brebes tetap sebagai penyangga pangan nasional dan daerah agraris karena masih memiliki lahan pertanian lebih dari 67.000 Ha.

“Jadi dari sisi ketersediaan lahan dan produktivitas pertanian tidak akan mengalami perubahan yang cukup signifikan karena lahan yang digunakan untuk KPI sebagian besar adalah lahan tambak yang kurang produktif dan lahan pertanian atau perkebunan tadah hujan,” pungkasnya.

Kemudian untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, Pemkab Brebes juga terus mengembangkan lahan-lahan baru dengan meningkatkan sarana dan prasarana pertanian, termasuk saluran irigasi.

Selain itu, Pemkab juga menerapkan sistem Indeks Pertanaman (IP) untuk sawah tadah hujan. Indeks pertanaman tersebut sebagai solusi untuk tetap mempertahankan bahkan meningkatkan jumlah produksi pertanian di Brebes.

Seperti diketahui, alih fungsi lahan menjadi momok bagi pertanian di Indonesia. Tiap tahun ada ribuan hektar yang berganti rupa menjadi kawasan industri dan perumahan, termasuk di Kab. Brebes.

Pada tahun 2019 lalu, setidaknya ada 6.000 ribu hektar lahan pertanian yang beralih fungsi dengan adanya Kawasan industri Brebes (KIB).

ADVERTISEMENT

TAGS : Lahan Pertanian Kabupaten Brebes Pertanian Perda

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75752/Dengan-Perda-RTRW-Brebes-Klaim-Alih-Fungsi-Lahan-Pertanian-Nihil/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Total Penyaluran BLT Dana Desa Hingga Juli Capai Rp10,38 Triliun

Next Post

Iran Minta Dibentuk Aliansi Negara Korban Sanksi AS

Related Posts

Densus 88 Tangkap Sejumlah Teroris di Jatim
News

Densus 88 Tangkap Sejumlah Teroris di Jatim

February 26, 2021
Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar–Jogjakarta
News

Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar–Jogjakarta

February 26, 2021
Masyarakat Diminta Melapor! Jika Oknum Polisi Masuk Hiburan Malam dan Konsumsi Miras
News

Masyarakat Diminta Melapor! Jika Oknum Polisi Masuk Hiburan Malam dan Konsumsi Miras

February 26, 2021
Next Post

Iran Minta Dibentuk Aliansi Negara Korban Sanksi AS

Mosaik Hagia Sophia Ditutup dengan Tirai saat Salat

MKD DPR akan Tindaklanjuti Laporan MAKI Atas Azis Syamsuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Aturan Cuti Haid, Melahirkan, Hingga Kerabat Meninggal Tak Dihapus

Aturan Cuti Haid, Melahirkan, Hingga Kerabat Meninggal Tak Dihapus

4 days ago
6 Tips Aman Dapatkan Laptop Baru dengan Cicilan Tanpa Kartu Kredit bagi Mahasiswa – KRJOGJA

6 Tips Aman Dapatkan Laptop Baru dengan Cicilan Tanpa Kartu Kredit bagi Mahasiswa – KRJOGJA

17 hours ago
Sebelum Ada SE Gubernur, Pemkab Bangli Sudah Gunakan Endek Tiap Selasa

Sebelum Ada SE Gubernur, Pemkab Bangli Sudah Gunakan Endek Tiap Selasa

6 days ago
KPK Terima Informasi RS Potong Insentif Nakes

KPK Terima Informasi RS Potong Insentif Nakes

3 days ago
Harus Ganti Pembalut Malam Hari, Kualitas Tidur Terganggu

Harus Ganti Pembalut Malam Hari, Kualitas Tidur Terganggu

7 days ago
Jaga Pasokan Vaksin, 7 Juta Vaksin Sudah Didistribusikan

Jaga Pasokan Vaksin, 7 Juta Vaksin Sudah Didistribusikan

3 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

PPKM Mikro, Puluhan Pengusaha Salah Tafsir Soal Kebijakan Ini

Masyarakat Diminta Melapor! Jika Oknum Polisi Masuk Hiburan Malam dan Konsumsi Miras

Strategi komunikasi via digital bantu IRC berinovasi selama pandemi

Dampak Perubahan Iklim Lebih Sulit Dihadapi dari Covid-19

Laris terjual, MMKSI hadirkan kembali Xpander Cross edisi Rockford

All New Mazda6 Elite Sedan dan Estate punya dua fitur baru

Trending

Densus 88 Tangkap Sejumlah Teroris di Jatim
News

Densus 88 Tangkap Sejumlah Teroris di Jatim

February 26, 2021

Rumah seorang terduga teroris di Jalan Medokan Sawah Nomor 121, Rungkut, Surabaya yang diamankan Densus 88 Antiteror...

Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar–Jogjakarta

Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar–Jogjakarta

February 26, 2021
Kemenkeu Sebut Rasio Utang Pemerintah Naik Jadi 41,09 Persen

Utang ke Negara Rp 1,17 Triliun, 36.283 Debitur Dapat Keringanan

February 26, 2021
PPKM Mikro, Puluhan Pengusaha Salah Tafsir Soal Kebijakan Ini

PPKM Mikro, Puluhan Pengusaha Salah Tafsir Soal Kebijakan Ini

February 26, 2021
Masyarakat Diminta Melapor! Jika Oknum Polisi Masuk Hiburan Malam dan Konsumsi Miras

Masyarakat Diminta Melapor! Jika Oknum Polisi Masuk Hiburan Malam dan Konsumsi Miras

February 26, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Densus 88 Tangkap Sejumlah Teroris di Jatim
  • Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar–Jogjakarta
  • Utang ke Negara Rp 1,17 Triliun, 36.283 Debitur Dapat Keringanan
  • PPKM Mikro, Puluhan Pengusaha Salah Tafsir Soal Kebijakan Ini
  • Masyarakat Diminta Melapor! Jika Oknum Polisi Masuk Hiburan Malam dan Konsumsi Miras

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!