Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Desmond: KPK Pelaksana UU Tak Berhak Tolak Revisi
    News

    Desmond: KPK Pelaksana UU Tak Berhak Tolak Revisi

    September 5, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Desmond: KPK Pelaksana UU Tak Berhak Tolak Revisi

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan menolak Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mengingat, KPK merupakan sebagai pelaksana UU.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/9). Menurutnya, lembaga adhoc itu harus patuh terhadap semua ketentuan yang diatur dalam UU.



    “KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana Undang-Undang, bukan pembuat Undang-Undang. Ini kan yang aneh (kalau) KPK menolak, mereka bukan pembuat Undang-Undang,” kata Desmond.

    Hal itu menanggapi penolakan yang disampaikan pimpinan KPK atas Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

    Baca juga.. :

    • Revisi UU KPK Atas Permintaan Banyak Pihak Termasuk Pimpinan KPK
    • Tok! Paripurna DPR Setujui Revisi UU KPK
    • Uji Kelayakan Capim KPK, DPR Tampung Masukan Masyarakat

    Desmond menegaskan, sangatlah tidak lazim jika KPK sebagai pelaksana UU menolak adanya revisi yang dilakukan oleh DPR bersama pemerintah.

    “Masa pelaksana Undang-Undang menolak. Pemerintah dan DPR lah yang punya kapasitas melihat,” tegas Desmond.

    Dalam kesempatan itu, Desmond menyoroti salah satu poin yang direvisi dalam UU KPK yang mengatur penyadapan. Dimana, dalam draf UU KPK itu menyebutkan bahwa penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

    “Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK enggak di sana? Penasehat dan pengawas itu akan kita konkritkan, akan kita clear kan lebih konkrit. Ini yang nanti akan kita rumuskan saat debat di parlemen,” tegas Demond.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya menolak rencana DPR merevisi UU KPK. “Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK,” kata Laode, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/9).

    TAGS : Revisi UU KPK Komisi III DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58790/Desmond-KPK-Pelaksana-UU-Tak-Berhak-Tolak-Revisi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCDI Apresiasi Konsistensi PKB Sebagai Partai Moderat Anti-Radikalisme
    Next Article Revisi UU KPK: Tanpa Pengawas, KPK Seolah Suci
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.