Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Revisi UU KPK: Tanpa Pengawas, KPK Seolah Suci
    News

    Revisi UU KPK: Tanpa Pengawas, KPK Seolah Suci

    September 5, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Revisi UU KPK: Tanpa Pengawas, KPK Seolah Suci

    Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

    Jakarta, Jurnas.com – Tanpa adanya pengawasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap seolah menjadi lembaga suci tanpa ada kesalahan. Hal itu bisa membuat KPK menyalahgunakan kewenangannya yang begitu besar.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Kamis (5/9). Menurutnya, setiap institusi yang memiliki kewenangan begitu besar harus ada pengawasan.



    “Pertama-tama misalnya, ada lembaga kuat seperti KPK ngga ada pengawas, kan kita udah tahu banyak sekali akhirnya akibatnya pelanggaran yang kita terpaksa tutup, karena KPK itu kan dianggap ngga boleh salah, dia harus dianggap suci,” kata Fahri.

    Selain soal pengawasan, kata Fahri, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga dibutuhkan di KPK. Hal itu mengingat banyaknya kasus penetapan tersangka seumur hidup terhadap seseorang karena KPK tidak bisa mengeluarkan SP3.

    Baca juga.. :

    • Desmond: KPK Pelaksana UU Tak Berhak Tolak Revisi
    • Revisi UU KPK Atas Permintaan Banyak Pihak Termasuk Pimpinan KPK
    • Tok! Paripurna DPR Setujui Revisi UU KPK

    “Padahal seharusnya semua manusia, termasuk penyidik KPK mungkin keliru. Dan ketika dia keliru ya dia keluarkan SP3 sebagai koreksi atas ketidakmampuannya untuk menemukan kesalahan orang,” kata Fahri.

    “Bukannya malah orang itu terpaksa disalah-salahkan, dipaksa bersalah hanya karena KPK nggak boleh mengeluarkan SP3, nggak boleh membebaskan orang yang pada awalnya dituduh,” tegasnya.

    Untuk itu, kata Fahri, revisi UU KPK sudah ditunggu-tunggu sejak 15 tahun lalu. Ia berharap Revisi UU KPK yang sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dapat segera direalisasikan oleh pemerintah bersama DPR.

    “Itu skandal besar dalam kebaikan ini. Nah ini waktunya memang untuk merevisi dan saya kira dari pembahasan yang sudah dilakukan bertahun-tahun DPR tentu menawarkan kepada pemerintah, dan apabila pemerintah setuju maka ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu sudah 15 tahun,” demikian Fahri.

    TAGS : Revisi UU KPK Komisi III DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58795/Revisi-UU-KPK-Tanpa-Pengawas-KPK-Seolah-Suci/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDesmond: KPK Pelaksana UU Tak Berhak Tolak Revisi
    Next Article Menteri Susi Dianggap Ingkar Janji
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.