Friday, January 27, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Di Depan Sambo, Eks Kasat Reskrim Jaksel: Kenapa Kami Dikorbankan?

November 29, 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengungkap kekecewaannya kepada Ferdy Sambo. Dia merasa ikut dijadikan tumbal dalam perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mungkin sebelum saya beralih (saksi) yang lain. Pertanyaan saya ke pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini ?” kata Ridwan saat memberikan kesaksian untuk sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Ridwan mengatakan, akibat perbuatan Sambo dirinya ikut terkena sanksi berupa demosi 8 tahun. Selain itu, dia juga pernah dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

“Baik, ada lagi ?” tanya Hakim.

“Cukup,” jawab Ridwan.

“Itu saja, oke nanti akan dijawab,” timpal Hakim lagi.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Ekspresikan Diri dengan Mix and Match Busana Ala 5 Influencer

Next Post

Bapanas Ajak Ombudsman dan BPKP Kawal Program Strategis Pangan

Related Posts

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN
News

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN

January 27, 2023
Menkopolhukam Minta Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop Diproses Lagi
News

Pemerintah Segera Revisi UU Koperasi Karena Kasus Indosurya

January 27, 2023
Tolak Kontrol Kesehatan di RSPAD, Lukas Enembe Pinginnya ke Singapura
News

Tolak Kontrol Kesehatan di RSPAD, Lukas Enembe Pinginnya ke Singapura

January 27, 2023
Next Post
Bapanas Ajak Ombudsman dan BPKP Kawal Program Strategis Pangan

Bapanas Ajak Ombudsman dan BPKP Kawal Program Strategis Pangan

Hyundai raih lima penghargaan GridOto Award 2022

Hyundai raih lima penghargaan GridOto Award 2022

Hesti Akui Haters Ayu Ting Ting Sudah Hampir Hilang

Hesti Akui Haters Ayu Ting Ting Sudah Hampir Hilang

Inspirasi Street Style Fashion untuk Spring/Summer 2023

Inspirasi Street Style Fashion untuk Spring/Summer 2023

January 23, 2023
Tak ada inden, New Xpander Cross semakin cepat tiba ke tangan konsumen

Tak ada inden, New Xpander Cross semakin cepat tiba ke tangan konsumen

January 27, 2023
Uniqlo Perkenalkan Koleksi Spring/Summer 2023, Penuh Warna dan Inovasi

Uniqlo Perkenalkan Koleksi Spring/Summer 2023, Penuh Warna dan Inovasi

January 24, 2023
Bupati dan Masyarakat Karangasem “Applause” Capaian Pembangunan Gubernur Koster

Bupati dan Masyarakat Karangasem “Applause” Capaian Pembangunan Gubernur Koster

January 25, 2023
Tabungan Alif Cepmek Sangat Cukup Beli Mobil, Tapi Tidak Dilakukan

Tabungan Alif Cepmek Sangat Cukup Beli Mobil, Tapi Tidak Dilakukan

January 26, 2023
Prabowo Janji Jalani Hasil Keputusan Ijtima Ulama Nusantara PKB

Prabowo Janji Jalani Hasil Keputusan Ijtima Ulama Nusantara PKB

January 23, 2023
China Buka Pintu Internasionalnya, Penerbangan Pertama dari Kanada

China Buka Pintu Internasionalnya, Penerbangan Pertama dari Kanada

January 8, 2023
Lipstik Hingga Eyeliner, 5 Tren Makeup Ini Bakal Hits di Tahun 2023

Lipstik Hingga Eyeliner, 5 Tren Makeup Ini Bakal Hits di Tahun 2023

January 4, 2023
Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Gimana Caranya?

Dulu Rp 3,5 Juta, Peserta Kartu Prakerja sekarang Dapat Rp 4,2 Juta

January 6, 2023
Presiden Panggil Menhan Prabowo ke Istana

Presiden Panggil Menhan Prabowo ke Istana

January 6, 2023
Indra Bekti Sudah 7 Hari Dirawat di RS, Segini Biaya yang Dikeluarkan

Indra Bekti Sudah 7 Hari Dirawat di RS, Segini Biaya yang Dikeluarkan

January 3, 2023
Delapan Elit Parpol Sikapi Wacana Sistem Porposional Tertutup Pemilu 2024

Delapan Elit Parpol Sikapi Wacana Sistem Porposional Tertutup Pemilu 2024

January 8, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Terancam Dipolisikan, Velline Ayu Tidak Bisa Tidur
  • Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Kementerian ATR/BPN
  • Pemerintah Segera Revisi UU Koperasi Karena Kasus Indosurya

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!