Masalah gigi yang dianggap sepele justru bisa berakibat fatal bagi kesehatan (Foto: Ilustrasi/Newscastledental)
Jakarta, Jurnas.com – Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN) menggelar aksi penolakan terhadap RUU KUHP. Pasalnya, dalam draf peraturan pidana itu, terdapat pasal yang isinya mengancam keberadaan para tukang gigi dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN) Faisol Abrori mengatakan, Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP mengancam keberadaan tukang gigi dengan ancaman kriminalisasi 5 tahun penjara bagi tukang gigi.
“Pasal 276 ayat (2) RUU KUHP bunyinya adalah “Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V,” jelas Faisol di Jakarta, (23/9/2019).
Faisol menyayangkan norma yang muncul dalam draft RUU KUHP tersebut. Ia tak habis pikir dengan kerja DPR dan pemerintah yang masih memasukkan norma pemidanaan bagi tukang gigi.
“Padahal putusan MK No 40/2012 telah membatalkan norma di Pasal 72 ayat (2) dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang Tenaga Kesehatan yang isinya terkait dengan keberadaan tukang gigi. Putusan MK itu final dan mengikat,” sesal Faisol.
Ia pun berjanji akan menurunkan 9.000 anggota tukang gigi yang tersebar di sejumlah daerah untuk bersama-sama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menolak keberadaan draft RUU KUHP.
“Kami akan turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya menolak keberadaan RUU KUHP,” tuntas Faisol Abrori, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Tukang Gigi Nasional (PTGN).
TAGS : Tukang gigi RUU KUHP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59709/Diancam-Pidana-5-Tahun-Tukang-Gigi-Se-Indonesia-Tolak-RUU-KUHP/