Dicanangkan 2022 Belum Terealisasi, Pemasangan PLTS di Gedung Perkantoran Pemkab Bangli Terkendala Ini

Ilustrasi pemanfaatan PLTS Atap. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Rencana pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di gedung perkantoran Pemkab Bangli belum bisa terealisasi. Sebelumnnya PLTS atap dicanangkan terpasang pada 2022.

Untuk pemasangan PLTS Atap, Pemkab Bangli bekerjasama dengan PT Solarion Energi Alam. Ada beberapa gedung yang saat itu rencananya dipasangi PLTS atap, di antaranya Gedung TRC, DPRD, BMB, Kantor Bupati, Gedung Balai Latihan Kerja di Kayuambua, Laboratorium Kesehatan, dan gedung kantor di Kubu. Pemasangan PLTS atap disebut mampu menghemat pengeluaran biaya tagihan listrik hingga 12 persen.

Kabag Perekonomian Pemkab Bangli Dwi Wahyuni dikonfirmasi mengakui pemasangan PLTS Atap belum bisa direalisasikan pada 2022. Alasannya Pemkab Bangli terkendala dasar hukum yang tepat. “Masih dalam proses mencari dasar hukum yang tepat. Mekanisme pemasangannya seperti apa yang paling tepat supaya nanti tidak menyalahi aturan,” kata Dwi Wahyuni.

Dikatakan bahwa pemasangan PLTS atap di gedung perkantoran tidak sesimpel yang dibayangkan. Harus ada dasar hukum yang jelas.

Salah satunya menyangkut aset. “Karena kan alat yang akan dipasang itu nempel di aset kita, jadi itu ada aturannya,” jelasnya.

Sesuai rencana dalam pemasangan PLTS atap ini, Pemkab Bangli tidak mengeluarkan dana APBD. Nanti setelah dipasang, Pemkab hanya punya kewajiban membayar tagihan ke perusahaan tersebut sejumlah daya listrik PLTS yang dipakai.

Meski dipasangi PLTS atap, Pemkab tetap berlangganan listrik ke PLN. Dengan kata lain PLTS atap ini tidak seratus persen menggantikan PLN. “Terkait hal itu kita juga perlu pergeseran anggaran. Yang tadinya kita cuma pakai listrik PLN nanti harus kita bagi dua. Nah ini juga yang kami masih mencari dasar hukum yang tepat,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Credit: Source link