Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kereta Jarak Jauh Dilarang, Penumpang Kini Cuma 500 Hingga 1.000 Orang
    News

    Kereta Jarak Jauh Dilarang, Penumpang Kini Cuma 500 Hingga 1.000 Orang

    May 17, 2021No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kereta Jarak Jauh Dilarang, Penumpang Kini Cuma 500 Hingga 1.000 Orang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – PT KAI (Persero) mengatakan, pengoperasian kereta api Jarak Jauh (KAJJ) dari area Daop 1 Jakarta hingga kini masih dilakukan pembatasan. Hal itu sesuai dengan ketetapan pemerintah terkait peniadaan mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

    “Kereta api Jarak Jauh yang dioperasikan diperuntukan para pelaku perjalanan dengan pengecualian atau kebutuhan khusus,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (17/5).

    Adapun pada periode peniadaan mudik tersebut, dari area Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan 7 KAJJ dengan 4 kereta pemberangkatan dari Stasiun Gambir dan 3 kereta dari Stasiun Pasar Senen.

    “KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat menggunakan KAJJ pada periode peniadaan mudik adalah penumpang yang telah melalui proses verifikasi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

    Rata-rata penumpang dengan pengecualian yang berangkat pada periode peniadaan mudik per Stasiun berkisar antara 500 hingga 1000 penumpang setiap harinya. Jumlah tersebut hanya sekitar 30 persen dari rata-rata volume keberangkatan penumpang pada masa pandemi. Adapun setiap kereta yang berangkat tetap mengikuti aturan pembatasan volume maksimal 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk.

    Sebelumnya, pada masa peniadaan mudik ada sejumlah kriteria penumpang yang dapat melakukan perjalanan non mudik atau dengan pengecualian, yaitu hanya bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan atau bersifat khusus.

    Editor : Mohamad Nur Asikin


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKombinasi Bisnis Gojek-Tokopedia Punya 100 Juta Pengguna Bulanan – KRJOGJA
    Next Article Diduga Mudik, Seratusan ASN akan Dikenai Sanksi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.