JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dari advokat Robinson Paul Tarru. KPK menduga, mobil yang disita itu milik Andreau Pribadi Misanta, mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
KPK menduga, satu unit mobil yang disita itu berkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster alias benur yang juga menyeret Andreau sebagai tersangka. Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Robinson dalam kapasitas sebagai saksi pada Jumat (19/3).
“Robinson Paul Tarru pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik tersangka APM,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Bank Garansi Senilai Rp 52,3 M Terkait Suap Benur
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.
KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link