JawaPos.com– Christopher Steffanus Budianto alias Steven diketahui melayangkan gugatan terhadap Jessica Iskandar terkait perbuatan melawan hukum. Steven pun menggungat Jedar dengan memasukkan kerugian material Rp 1,5 miliar dan immaterial sebesar Rp 50 miliar. Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rolland E Potu, pengacara Jessica Iskandar mengungkap pihaknya mengajukan gugatan balik dengan memasukkan nilai kerugian. Jika Steven memasukkan kerugian sebesar Rp 50 miliar, Jedar memasukkan kerugian sebesar Rp 60 miliar lewat gugatan rekonvensi.
“Kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal Rp 60 miliar,” kata Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Gugatan rekonvensi merupakan upaya dari pihak tergugat melayangkan gugatan balik terhadap penggugat dalam suatu perkara yang sama. Gugatan ini bisa diajukan untuk mengimbangi gugatan dari pihak penggugat. Namun keputusan akhirnya akan ditentukan oleh majelis hakim
Sejak awal Steven melayangkan gugatan, pihak Jessica Iskandar sebenarnya sudah berniat akan melayangkan gugatan balik lewat gugatan rekonvenasi. Pihak Jedar pun akhirnya memenuhinya.
Dalam agenda pembuktian dalam sidang selanjutnya, pihak Jedar sudah mempersiapkan sejumlah bukti. “Kurang lebih kita akan menghadirkan 40 bukti surat,” tuturnya.
Rolland menegaskan pihaknya sejak awal tidak gentar kendati digugat secara perdata oleh Steven dengan nominal yang cukup besar. Pihak Jedar siap untuk menghadapinya.
“Masalahnya diputus atau bagaimananya kan nanti kewenangan majelis hakim. Seperti yang kita sampaikan di awal orang mau menggugat Rp 50 Miliar mau menggugat Rp100 miliar, Rp1 triliun juga nggak masalah, tetapi bisa dibuktikan nggak di persidangan,” paparnya.
Masalah ini berawal Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven saat melakukan kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Steven dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.
Pihak Steven tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, dia melakukan gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perkaranya masih sedang berjalan sampai dengan saat ini. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link